Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait dengan adanya standar biaya tunjangan yang ditetapkan untuk makanan penambah daya tahan tubuh bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Standar biaya yang ditetapkan dalam beleid tersebut merupakan batas atas atau estimasi sebagai pedoman kementerian dan lembaga (K/L) dalam menyusun rencana kerja anggaran untuk tahun 2024.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait menyampaikan bahwa makanan penambah daya tahan tubuh diberikan hanya kepada ASN yang pekerjaannya menimbulkan risiko pada penurunan daya tahan tubuh.
“Makanan penambah daya tahan tubuh diberikan, misalnya kalau bekerja di laboratorium, ada juga yang berhadapan terus dengan komputer sehingga mempengaruhi mata,” katanya dalam acara Media Briefing, Senin (22/5/2023).
Lisbon mengatakan makanan penambah daya tahan tubuh atau suplemen pernah diberikan secara merata kepada ASN, yaitu saat pandemi Covid-19.
Baca Juga
Tunjangan tersebut pun kata Lisbon tidak diberikan dalam bentuk tunai.
“Ini diberikan dalam bentuk barang bukan uang, kalau uang ini tidak ada jaminan, ini diperlukan untuk pegawai sehingga bisa bekerja di kondisi yang fit,” jelasnya.
Adapun, berdasarkan PMK No. 49/2023, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ditetapkan pada kisaran Rp18.000 hingga Rp25.000.
Untuk satuan biaya tertinggi, yaitu sebesar Rp25.000 ditetapkan untuk ASN di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Pada bagian penjelasan, disebutkan juga bahwa satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh digunakan untuk untuk ASN yang pekerjaannya dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.