Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan terbaru terkait standar biaya masukan yang berlaku untuk 2024, salah satunya mengatur kenaikan uang lembur aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait menyampaikan bahwa aturan ini berpedoman pada PMK No. 71/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan RKAKL.
Standar biaya masukan diperbarui setiap tahun, disesuaikan dengan perkembangan keadaan, termasuk perkembangan inflasi. Standar biaya yang ditetapkan juga merupakan batas tertinggi atau estimasi sebaga pedoman penyusunan rencana kerja anggaran kementerian dan lembaga (K/L).
Terkait kenaikan biaya uang lembur PNS, Lisbon mengatakan kenaikan baru ditetapkan untuk tahun depan, setelah tidak naik selama 7 tahun atau sejak 2016.
“Kita adjust uang lembur ASN, tapi sebenarnya penyesuaiannya saja dari 2016 belum pernah dilakukan. Kita coba sesuaikan,” katanya dalam acara Media Briefing, Senin (22/5/2023).
Baca Juga
Meski demikian, Lisbon menjelaskan ada sejumlah syarat tertentu agar uang lembur tersebut bisa diberikan kepada PNS.
“Yang pasti kapan orang mau mengajukan lembur ada aturannya, misalnya ada perintah dari atasan, tidak semua pekerjaan boleh dilakukan lembur, ada batasannya,” jelasnya.
Berdasarkan PMK No. 49/2023, satuan biaya uang lembur bagi ASN golongan I ditetapkan sebesar Rp18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp24.000, golongan III Rp30.000, dan golongan IV Rp36.000.
Pada aturan sebelumnya, PMK No. 83/2022, satuan biaya uang lembur bagi ASN golongan I adalah sebesar Rp13.000 (OJ), golongan II Rp17.000, golongan III Rp20.000, dan golongan IV Rp25.000.
Sementara itu, satuan uang makan lembur bagi ASN dalam PMK No. 49/2023 tetap atau tidak naik, yaitu sebesar Rp35.000 untuk golongan I dan II per orang per hari (OH), Rp37.000 untuk golongan III, dan Rp41.000 untuk golongan IV.
Satuan biaya uang lembur bagi pegawai non-ASN, untuk 2024 juga tetap, yaitu sebesar Rp 20.000 (OJ) dengan uang makan lembur sebesar Rp31.000 (OH).
Uang lembur untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, juga tetap sebesar Rp13.000 (OJ) dengan uang makan lembur sebesar Rp30.000 (OH).