Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas angkat bicara usai Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memintanya untuk memberi teguran keras terhadap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Politisi PAN itu mengaku sudah berulang kali menegur Bappebti. Hal itu diungkapkan Zulhas saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2023).
“Sudah tiap hari ditegur bilang [ke Ombudsman], sudah tiap hari ditegur,” kata Zulhas singkat.
Perlu diketahui, Ombudsman beberapa waktu lalu meminta Zulhas agar memberikan teguran keras kepada Kepala Bappebti untuk bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku. Pasalnya, Bappebti tidak menjalankan tindakan korektif atas perkara izin usaha bursa berjangka.
Ombudsman sebelumnya menyatakan, Bappebti terbukti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan IUBB, yakni penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.
“Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dokumen dan pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya, ditemukan tiga bentuk dugaan maladministrasi yang dilakukan Bappebti, yakni penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga
Dijelaskan Yeka, dugaan maladministrasi penundaan berlarut ditemukan lantaran hingga saat ini, belum ada kejelasan status pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka oleh pelapor kepada Bappebti.
Adapun, penyimpangan prosedur ditemukan dalam hal ketidakjelasan prosedur pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka dari pihak pelapor kepada Bappebti.
Sementara itu, penyalahgunaan wewenang terlihat dari adanya dugaan penambahan prosedur baik secara teknikal maupun substantif dalam proses pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB).
Adapun, tiga tindakan korektif itu yakni Ombudsman meminta Bappebti tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh Pelapor.
Kedua, Kepala Bappebti memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada Pelapor terkait permohonan informasi status permohonan IUBB. Dan ketiga, Ombudsman meminta Kepala Bappebti untuk memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh Pelapor.