Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Intip Anggaran Biaya Hotel Perjalanan Dinas PNS, Tertinggi Rp8,72 Juta per Hari

Besaran biaya penginapan atau hotel bagi PNS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. 
ilustrasi hotel
ilustrasi hotel

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan anggaran biaya penginapan atau hotel bagi pejabat yang melakukan perjalanan dinas di dalam negeri, mulai dari Rp538.000 hingga Rp8 juta per orang per hari. 

Besaran biaya tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. 

Standar tersebut merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran K/L TA 2024.

Dengan demikian, standar tersebut berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi anggaran yang akan dikeluarkan pada 2024. 

Dalam PMK yang diundangkan pada 3 Mei 2023 tersebut, biaya tertinggi untuk penginapan perjalanan dinas dalam negeri berada di Provinsi DKI Jakarta bagi pejabat negara atau pejabat eselon I, sebesar Rp8.720.000. 

Sementara biaya penginapan terendah untuk perjalanan dinas bagi eselon I berada di Bengkulu, yaitu sebesar Rp2.140.000. 

Bagi pejabat negara lainnya atau eselon II yang melakukan perjalanan dinas di dalam negeri, biaya penginapan tertinggi berada di Papua Pegunungan (Rp4,911 juta) dan terendah di Bengkulu (Rp1,628 juta). 

PNS yang merupakan pejabat eselon II atau yang termasuk dalam golongan IV mendapatkan biaya penginapan paling besar di Provinsi Papua Pegunungan sebesar Rp3,7 juta dan terendah di DKI Jakarta, yaitu Rp992.000. 

Untuk pejabat eselon IV dan golongan III/II/I, akan mendapatkan biaya penginapan selama perjalanan dinas di dalam negeri paling besar di Papua Pegunungan (Rp1,5 juta) dan terendah di Kalimantan Barat, sebesar Rp538.000 per orang per hari. 

Dalam beleid ini, Sri Mulyani bukan hanya mengatur besaran biaya penginapan perjalanan dinas, namun juga biaya uang harian perjalanan dinas di dalam dan luar negeri, kendaraan, hingga biaya makanan penambah daya tahan tubuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper