Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asyik! Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Dipercepat jadi 15 Hari

Ditjen Pajak menerbitkan aturan baru, yaitu pengembalian bayar pajak dipercepat jadi 15 hari saja.
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengubah ketentuan proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan jangka waktu dari awalnya 12 bulan menjadi 15 hari kerja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan bahwa kemudahan penyederhanaan proses itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Menurutnya, penyederhanaan proses itu berlaku untuk wajib pajak orang pribadi (OP) yang mengajukan restitusi pajak penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Jumlah lebih bayar yang dapat diproses adalah paling banyak Rp100 juta.

Sebelumnya, Ditjen Pajak akan memeriksa pengajuan restitusi wajib pajak OP berdasarkan Pasal 17B UU KUP paling lama 12 bulan. Namun, dengan aturan baru itu, prosesnya dipercepat menjadi 15 hari kerja.

"Perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat. Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow wajib pajak," ujar Dwi pada Rabu (10/5/2023).

Menurutnya, proses restitusi dilakukan dengan seminimal mungkin intervensi dan tatap muka (less intervention dan less face to face) antara petugas pajak dan wajib pajak. Hal itu bertujuan menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Meskipun begitu, apabila Ditjen Pajak ternyata kemudian hari menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak dari wajib pajak yang memperoleh pengembalian pendahuluan, akan terdapat sanksi administrtif berupa kenaikan 100 persen.

Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100 persen.

"Berdasarkan perdirjen ini sanksi administratif tersebut direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP, di mana sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan," ujar Dwi.

Dalam masa peralihan pengaturan, apabila sampai dengan 31 Mei 2023, terhadap SPT Tahunan lebih bayar yang belum dilakukan pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan tetapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan, pemeriksaan restitusi dihentikan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan terbaru.


Pemeriksaan tetap diteruskan terhadap SPT Tahunan lebih bayar yang belum atau sedang dilakukan pemeriksaan dan telah disampaikan SPHP. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 17B UU KUP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper