Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bus wisata yang mengalami kecelakaan di Guci, Tegal, Jawa Tengah memiliki dokumen uji berkala yang masih berlaku.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Danto Restyawan, menjelaskan bus yang terlibat kecelakaan tersebut adalah milik PT Mitra Duta Sejati dengan plat nomor kendaraan B 7260 CGA.
Danto mengatakan kendaraan tersebut juga masih memenuhi syarat kelaikan jalan dan memiliki masa berlaku uji berkala yang valid.
Berdasarkan informasi dari link https://ujiberkala-dstj.dephub.go.id/qr/v1/rfid/GBCXZRAYWR20032023091036 yang diakses pada Senin (8/5/2023), tercatat bus tersebut bermerk Hino dengan nomor tipe RK8JSKA-NHJ.
Pada laman informasi tersebut, tercantum bahwa bus tersebut telah lulus uji berkala. Tercatat, masa berlaku uji berkala bus itu akan habis pada 20 September 2023.
Danto memaparkan, pelaksanaan uji berkala pada bus mencakup beberapa aspek, yakni pemeriksaan emisi, speedometer, side slip meter, dan berat kendaraan.
Baca Juga
"Kami juga memeriksa suara klakson dengan sound level meter, serta lampu-lampu utama bus tersebut. Termasuk di dalamnya juga menguji rem bus tersebut," kata Danto pada Senin (8/5/2023).
Danto memaparkan kendaraan yang habis masa berlaku uji berkalanya atau belum diperpanjang akan dilarang beroperasi. Jika melanggar atau memaksa beroperasi, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dalam bentuk surat tilang.
Danto melanjutkan, pihaknya juga belum dapat memastikan penyebab kecelakaan tersebut berasal dari rem bus yang blong. Dia memaparkan, berdasarkan informasi awal yang didapat Kemenhub, kondisi kendaraan sedang parkir dan pemanasan mesin dengan ditinggal sang pengemudi.
Selain itu, Kemenhub juga mendapat laporan adanya indikasi tuas rem parkir dinetralkan, sehingga kendaraan melaju dengan sendirinya tanpa adanya pengemudi.
Dia melanjutkan, petugas dari Kemenhub juga telah diturunkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mendapatkan informasi awal terkait kejadian kecelakaan dan penanganan kecelakaan tersebut.
"Untuk proses investigasi menjadi ranah kewenangan dari Kepolisian dan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang saat ini sedang bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan tahapan-tahapan investigasi, untuk selanjutnya dilakukan analisa penyebab kejadian kecelakaan tersebut," pungkasnya.