Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Rekening! Pemerintah Tebar Rp249 Miliar untuk Program Kartu Prakerja

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah menyalurkan Rp249,42 miliar dari APBN untuk program Kartu Prakerja skema normal per Maret 2023.
Tampilan situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id
Tampilan situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah menyalurkan Rp249,42 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program Kartu Prakerja skema normal per Maret 2023. 

Program Kartu Prakerja skema normal berjalan sejak 17 Februari 2023. Jumlah peserta dalam satu bulan mencapai 60.000 peserta. 

“Terutama untuk biaya pelatihan dan insentif peserta sebesar Rp221,21 miliar bagi 60.000  orang peserta,” sebagaimana tertulis dalam APBN Kita edisi April 2023, dikutip Rabu (26/4/2023). 

Sebagai informasi, saat ini Kartu Prakerja telah mencapai gelombang 51 dan akan segera membuka gelombang 52. Hadir sejak 2020, Kartu Prakerja telah memberikan manfaat kepada 16,47 juta masyarakat dengan total anggaran mencapai Rp59,4 triliun. 

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja Denni Purbasari menyampaikan dalam tiga tahun pelaksanaan program tersebut, pemerintah telah menyalurkan anggaran lebih dari Rp59 triliun.  

“Kami laprokan anggaran selama 2020-2022, tiga tahun pelaksanaan Prakerja secara kumulatif mencapai Rp59 triliun,” ujarnya dalam 3 Tahun Prakerja: Gebrakan Inovasi Pelayanan Publik di Djakarta Theatre beberapa waktu lalu. 

Selama program dilaksanakan dengan semi bansos, karena pandemi Covid-19, masing-masing penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp3.550.00 untuk biaya pelatihan online dan insentif. 

Memasuki 2023 dengan skema normal, pemerintah menaikkan jumlah bantuan pelatihan dan insentif menjadi Rp4,2 juta per orang dengan target penerima sebesar 1 juta orang. 

Di sisi lain, Kartu Prakerja saat ini juga tengah direncanakan pengintegrasian dengan program pemerintah Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper