Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan penyaluran tunjangan hari raya atau THR bagi aparatur negara masih berlangsung hingga besok, Selasa (18/4/2023), sebelum cuti bersama.
Direktur Pelaksana Anggaran DJPb Kemenkeu Tri Budhianto menyampaikan saat ini penyaluran masih terus berjalan karena saat ini tercatat belum 100 persen.
“Hari ini masih terus dilakukan penyaluran, sampai besok,” ujarnya, Senin (17/4/2023).
Adapun, secara rinci perkembangan pembayaran THR untuk aparatur sipil negara (ASN), baik di pusat maupun daerah, hingga pekan lalu telah hampir mendekati 100 persen.
Per 14 April 2023, pembayaran THR untuk ASN Pusat sebesar Rp11,470 triliun untuk 2.102.125 pegawai. Jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 13.332 dari 13.495 satker pada 84 K/L.
“Sampai dengan 14 April 2023, pembayaran THR untuk ASN pusat sebesar Rp11,470 triliun untuk 2,1 juta pegawai, jumlah satker yang sudah dibayar mencapai 98,79 persen,” katanya.
Baca Juga
Sementara itu, pembayaran THR bagi ASN daerah telah mencapai sebesar Rp7,32 triliun untuk 1,389 juta pegawai. Dari 542 pemerintah daerah atau pemda, sebanyak 270 pemda telah menerima transfer dari negara tersebut.
Selain itu, pembayaran THR pensiunan sebesar Rp9,283 T atau telah mencakup 96,91 persen untuk 3.330.825 pensiunan. PT Taspen tercatat telah menyalurkan THR sebesar Rp8 triliun sementara PT Asabri menyalurkan senilai Rp1,187 triliun.
Adapun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan pemberian THR disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 untuk PNS.
"Besaran THR 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok [tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum], dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tukin," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers, Rabu (29/3/2023).
Lebih lanjut, dia memaparkan THR untuk instansi pemerintah daerah (Pemda) paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.