Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Cukai Rokok Bisa Hindari Penyalahgunaan Dana Bansos

Pemerintah diminta untuk terus menaikkan harga cukai rokok dan minuman keras sehingga masyarakat kelompok prakerja tidak membelinya dengan dana bansos.
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba, di Jakarta, Minggu (21/8)./JIBI-Dwi Prasetya
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba, di Jakarta, Minggu (21/8)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI), Risky Kusuma Hartono mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan Kementerian Keuangan yang menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023-2024 nanti.

Dia berharap kenaikan cukai rokok bisa terus dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan, sehingga tidak ada lagi masyarakat kelompok prakerja yang membeli rokok menggunakan dana bansos Pemerintah.

“Bisa juga ditambahkan dari Peraturan Kementerian Perdagangan bisa membuat peraturan lebih teknis lagi dalam larangan penjualan rokok per batang,” tuturnya di Jakarta, Kamis (30/3).

PKJS UI juga mendukung Keputusan Presiden Nomor 25/2022 untuk mengimplementasikan pelarangan penjualan rokok batangan melalui revisi PP 109 Tahun 2012.

Selain itu, dia juga meminta kepada pemerintah agar pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) juga ditambah. Pasalnya, selama ini tiga orang pendamping PKH harus mendampingi sebanyak 1.100 orang penerima bansos di Indonesia.

Menurutnya, harus ada kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga masyarakat agar tidak menyalahgunakan dana bansos yang selama ini digunakan untuk membeli rokok bahkan minuman keras.

“Para stakeholder harus bekerja sama agar dana bansos yang diterima masyarakat tidak disalahgunakan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan bahwa dana bansos sering disalahgunakan masyarakat untuk membeli rokok, bahkan minuman keras.

Maka dari itu, Risma tengah menyiapkan sistem aplikasi khusus penerima bantuan sosial (bansos) untuk mengawasi penggunaan dana bansos agar tidak disalahgunakan.

"Jadi sesuai dengan perintah bapak presiden bahwa tidak ada lagi belanja untuk rokok. Tidak ada belanja untuk miras. Maka dengan fitur itu kami bisa batasi, tidak ada lagi belanja untuk itu," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper