Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Dugaan Pejabat Kemenkeu Jegal Temuan Pencucian Uang ke Sri Mulyani

Mahfud MD mengatakan bahwa laporan dugaan pencucian uang di Kemenkeu yang dikirim berulang kali sejak 2017 tidak pernah sampai ke meja Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana  dan Menkopolhukam Mahfud MD melakukan konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (20/3/2023).
Menkeu Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD melakukan konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (20/3/2023).

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyatakan laporan dugaan pencucian uang senilai Rp189 triliun di Ditjen Bea dan Cukai tidak sampai ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Padahal, laporan tersebut sudah dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kementerian Keuangan atau Kemenkeu sejak 2017. 

“Tahun 2017 diberikan tidak pakai surat tapi diserahkan oleh Ketua PPATK langsung kepada Kementerian Keuangan yang diwakili Dirjen Bea Cukai, Irjen Kementerian Keuangan, dan dua orang lainnya,” kata Mahfud saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023). 

Lantaran tak digubris, PPATK kembali mengirimkan laporan tersebut kepada Kemenkeu pada tahun 2020. Akan tetapi lagi-lagi laporan itu tidak sampai kepada Bendahara Negara Sri Mulyani. 

“Dua tahun tidak muncul, tahun 2020 dikirim lagi, tidak sampai juga ke Bu Sri Mulyani, sehingga bertanya ketika kami kasih itu dan yang dijelaskan yang salah,” tutur Mahfud. 

Dia menambahkan bahwa Sri Mulyani baru mengetahui adanya laporan tersebut setelah bertemu dengan PPATK pada 14 Maret 2023. Mahfud pun menduga adanya upaya yang dilakukan oleh jajaran di bawah Menkeu untuk menutupi laporan tersebut. 

 “Ketika ditanya sama Bu Sri Mulyani, ‘Ini apa kok ada uang Rp189 [triliun]’? Itu pejabat tingginya yang eselon I [bilang], ‘Oh tidak ada bu di sini, tidak pernah ada’,” tutur Mahfud.

Akan tetapi, setelah dipastikan laporan itu telah dikirimkan oleh PPTAK sejak 2020, Mahfud mengatakan bahwa pejabat Kemenkeu yang tidak disebutkan namanya itu baru mencari laporan terkait dugaan pencucian uang berjumlah Rp189 triliun. 

“Ini [laporan] tahun 2020 kata Sri Mulyani. ‘Tidak pernah ada bu’ kemudian ada Pak Ivan [Kepala PPATK] ‘Lho ada’. Baru dia ‘Oh iya nanti dicari’,” tutur Mahfud. 

Mahfud mengatakan pencucian uang itu terkait dengan impor emas batangan yang diduga melibatkan Bea Cukai dan 15 entitas lainnya. Namun, penjelasan yang diberikan oleh pejabat Kemenkeu terhadap Sri Mulyani berupa laporan pajak, bukan cukai. 

Dugaan impor emas batangan itu kemudian dituliskan dalam surat cukai sebagai emas murni. Ketika diselidiki PPATK, Bea Cukai berdalih bahwa emas murni itu dicetak lewat sejumlah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur. Namun, setelah ditelusuri, pabrik tersebut tidak ada. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper