Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengumumkan kebijakan pembayaran tunjangan hari raya atau THR Keagamaan 2023 jelang perayaan Idulfitri pada Selasa (28/3/2023).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyampaikan, pemberian tunjangan hari raya keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Adapun, THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2023.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).
Menaker mengatakan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengusaha yang tak menaati aturan ini akan dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Baca Juga
Berikut cara menghitung THR 2023 yang bakal diterima pekerja/buruh:
1. Pekerja Swasta
Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapatkan THR keagamaan sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi mereka yang memiliki masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah.
Misalnya, pekerja A menerima upah sebesar Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka pekerja tersebut berhak menadpatkan THR dengan perhitungan 6 dibagi 12 lalu dikali Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, maka pekerja tersebut berhak mendapat THR sebesar Rp2 juta.
Namun demikian, jika perusahaan telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR yang diatur oleh aturan ini Ida mempersilahkan perusahaan untuk membayar sesuai dengan perjanjian tersebut.
2. Pekerja Harian Lepas
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Sementara, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
3. Pekerja di Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor
Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Permenaker No.5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.