Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Rafael Alun Trisambodo Sudah "Dicap Merah" Sejak 2020

Kementerian Keuangan mengaku kesulitan mencari bukti kuat atas tindakan pelanggaran yang dilakukan Rafael Alun sejak 2020.
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo bersiap memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo bersiap memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Rafael Alun Trisambodo atau RAT faktanya sudah masuk daftar merah oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2020. 

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan bahwa RAT sudah masuk pantauan sejak 2020 dan termasuk ke dalam pegawai yang high risk atau memiliki risiko tinggi 

“RAT ini di kami itu merah pak, dia termasuk pegawai yang high risk. Merah itu sejak 2020,” ungkap Awan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (27/3/2023). 

Berdasarkan penjelasan Awan, RAT telah dipindahtugaskan dari sebelumnya menjabat sebagai kepala kantor pelayanan pajak penanaman modal asing (PMA) II periode 2016-2019, kemudian menjadi kepala bagian umum sejak 2020. 

“RAT itu sudah dipindah dari tadinya PMA menjadi Kepala Bagian Umum,” tambahnya. 

Adapun, sejak 2020, Itjen terus berusaha menyelidiki informasi-informasi, namun nihil atau tidak mendapatkan bukti kuat terkait pelanggarannya. 

Akibat kasus pemukulan yang dilakukan oleh anak dari RAT, yaitu Mario Dandy terhadap David pada Februari 2023, Awan menyampaikan pelanggaran oleh RAT mulai terkuak. 

“Harus kami akui, bahwa kejadian pemukulan dan rubicon men-trigger, sehingga ada informasi lainnya ada harta yang tidak dilaporkan. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan kepada RAT, kami periksa, bahkan kami membentuk tim,” katanya.  

Pertama, tim khusus untuk mengecek harta yang telah dilaporkan oleh RAT. Kedua, Awan menurunkan tim khusus untuk mengecek harta yang RAT tidak laporkan. Ketiga, tim investigasi untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh RAT. 

Sebelumnnya, Kemenkeu dikabarkan telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan kekayaan tak wajar milik eks pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo sejak 2019.

Irjen Awan juga mengatakan bahwa laporan itu berisi tentang transaksi Rafael Alun Trisambodo selama 2016 hingga 2019 untuk 4 rekening. 

“Namun, transaksinya hanya berupa transfer gaji dan tunjangan kinerja. Jadi, saat itu kami masih perlu mendalami informasinya,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (13/3/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper