Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FSMI) Candra Darusman menemui Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
Candra mengatakan bahwa kedatangannya ini bertujuan memperoleh klarifikasi tentang peraturan terbaru mengenai pemotongan pajak bagi pekerja seni.
“Kami sebagai pekerja seni tergerak untuk terus membantu pemerintah dan juga melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak,” ujarnya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (23/3/2023).
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut pertemuan Candra Darusman bersama tokoh lainnya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 17 Maret 2023, yang membahas ketentuan perpajakan terkait royalti bagi para pekerja seni.
Sebagaimana diketahui, DJP telah mengurangi tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 23 atas penghasilan royalti menjadi 6 persen dari jumlah bruto royalti.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan latar belakang peraturan ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak orang pribadi atau WP OP pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Baca Juga
“Selain penurunan tarif efektif, kemudahan dan kepastian hukum tersebut berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas Surat Pemberitahuan [SPT] Tahunan yang selama ini cenderung lebih bayar,” tutur Dwi.
Keputusan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang diterima WP OP pengguna NPPN.
Peraturan baru ini mengatur bahwa penghasilan royalti milik WP OP pengguna NPPN yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam setahun kurang dari Rp4,8 miliar, dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15 persen.
Hal itu sejalan dengan dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40 persen dari jumlah bruto penghasilan royalti tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dwi menyatakan bahwa dengan kata lain, tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima WP OP pengguna NPPN adalah 6 persen dari jumlah bruto royalti. Tarif tersebut mengalami penurunan dari sebelumnya, yakni 15 persen.