Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Mudik Lebaran, Jalan Tol Japek II Selatan Diusulkan Dibuka Fungsional 2 Arah

Tol Japek II akan membantu mengurangi kepadatan di Simpang Susun Dawuan kilometer (KM) 66, pertemuan antara arus dari Bandung dengan arus Japek.
Muhammad Ridwan
Muhammad Ridwan - Bisnis.com 22 Maret 2023  |  17:02 WIB
Mudik Lebaran, Jalan Tol Japek II Selatan Diusulkan Dibuka Fungsional 2 Arah
Ilustrasi - Proyek Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Japek Elevated. - Bisnis/Jasa Marga

Bisnis.com, JAKARTA  - Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah mengusulkan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan untuk dibuka 2 arah secara fungsional saat periode mudik Lebaran.

Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan pihaknya tengah mengusulkan ruas tersebut ke Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri untuk digunakan 2 arah.

Danang mengungkapkan, Jalan Tol Japek II Selatan saat ini tengah mengajukan uji laik fungsi. "Sementara kita usulkan dua arah, cuma selalu pada H-10 atau H-14 Lebaran akan ada rekomendasi final dari Korlantas, kita sediakan datanya, silakan di assess oleh Korlantas maupun Perhubungan," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Jalan Tol Japek II Selatan sebelumnya pernah dibuka fungsional pada saat  arus mudik dan balik Lebaran dan libur Nataru 2022. Namun, pada saat itu ruas tersebut hanya dibuka satu arah untuk lalu lintas yang mengarah ke Cikampek.

Sebanyak 2.761 kendaraan telah dilayani selama periode pembukaan jalur fungsional selama 4 hari yakni pada H-4 hingga H-2 lebaran 2022 dan H+2 atau arus balik.

Jalur fungsional tersebut akan membantu mengurangi kepadatan di Simpang Susun Dawuan kilometer (KM) 66 yang merupakan titik pertemuan lalu lintas dari arah Bandung dan sekitarnya yang melewati Jalan Tol Cipularang serta lalu lintas dari arah Trans Jawa yang melewati Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Jalur fungsional dioperasikan bagi kendaraan kecil atau golongan I , dengan batas kecepatan maksimal kendaraan 60 km per jam.

Pengguna jalan dapat masuk melalui akses di km 76 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta. Setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 km, pengguna jalan akan melewati jalan non tol sepanjang 15 km dengan satu-dua lajur setiap arahnya untuk masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui GT Karawang Timur di km 54.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

jalan tol tarif tol tol tol cikampek proyek tol Mudik Lebaran Info Mudik mudik
Editor : Kahfi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top