Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka program mudik gratis naik kapal laut untuk pengguna sepeda motor dengan rute Tanjung Priok – Tanjung Emas, Semarang.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Hendri Ginting membuka dua jadwal keberangkatan dari Tanjung Priok, Jakarta, yakni pada 15 dan 17 April 2023.
Sementara itu, jadwal kepulangan dari Tanjung Emas di Semarang menuju Tanjung Priok ditetapkan pada 25 dan 28 April 2023.
“Kami sediakan total 10.000 orang penumpang dan 5.000 unit sepeda motor, terbagi dalam 5.000 orang arus mudik dan 5.000 orang arus balik,” kata Hendri dalam acara diskusi Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2023, Kamis (16/3/2023).
Hendri melanjutkan, pendaftaran mudik gratis dapat dilakukan secara online mulai 20 Maret - 5 April 2023 dengan proses verifikasi pada 20 Maret – 7 April.
Sementara itu, pendaftaran secara offline akan dibuka mulai 6 hingga 16 April 2023. Adapun, pendaftar yang tidak melakukan verifikasi paling lambat 2 hari setelah pendaftaran online maka akan dinyatakan batal.
Baca Juga
Selanjutnya, verifikasi data dapat dilakukan di Kantor Pusat Kemenhub dan Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Hendri mengatakan, masyarakat yang berminat untuk mengikuti program mudik gratis wajib membawa beberapa hal saat hendak mendaftar, yakni kartu identitas calon pemudik, STNK asli, dan juga SIM asli pemudik.
Syarat Mudik Gratis Naik Kapal Laut Kemenhub:
- Memiliki STNK dan SIM yang sah
- Kondisi motor layak jalan
- Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing
- Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua)
- Harus dilengkapi dengan pegangan belakang
- Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik
- Tidak diperbolehkan adanya box samping kiri, kanan maupun belakang
- Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang
- Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal 1 (satu) liter/motor
- Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana