Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah siapkah langkah menjaga pasokan dan keterjangkauan harga bahan pokok selama ramadan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menyampaikan menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2023, sektor ketahanan pangan nasional masih menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
Selain itu, masih ada disparitas pasokan antar waktu dan antar wilayah. Begitu juga faktor iklim dan cuaca yang dapat mempengaruhi pasokan pangan di masa yang akan datang.
“Karena itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengorkestrasi kebijakan untuk menjaga stabilitas harga. Dalam konteks target, inflasi kita pada 2023 ini bisa kembali ke target awal sebesar kurang lebih satu sampai tiga persen,” ujarnya dalam Dialog bertajuk ‘Menjaga Harga dan Ketersediaan Pangan’, Senin (20/3/2023).
Ferry menjelaskan beberapa strategi telah dilakukan oleh pemerintah untuk dapat memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan seluruh masyarakat Indonesia. Terutama menghadapi bulan suci yang dalam sejarahnya siklus tren kenaikan harga selalu terjadi.
Dari sisi pasokan bahan pangan, dia menyebutkan, pihaknya secara berkesinambungan terus melakukan pemantauan harga kebutuhan bahan pokok secara terus-menerus.
Baca Juga
Beberapa komoditas yang menjadi perhatian pemerintah antara lain beras, minyak goreng, cabai, bawang, daging, dan telur ayam ras, serta daging sapi, agar tetap terjangkau oleh masyarakat.
Kedua, tuturnya, pemerintah juga akan memastikan ketersediaan pasokan bahan pangan di seluruh wilayah. Hal ini meliputi koordinasi dengan gudang distributor, pasar tradisional, pasar ritel modern, serta produsen.
Dalam hal ini, perlu juga memperhitungkan adanya tambahan kebutuhan bahan pangan untuk mengantisipasi rencana penyaluran bantuan sosial pada Maret 2023.
Ketiga, mengoptimalkan pelaksanaan operasi pasar atau bazar murah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, terutama bagi komoditas pangan strategis.
Pemerintah perlu melibatkan semua stakeholders dan berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional serta Bulog untuk memastikan keterjangkauan harga bagi masyarakat.
Keempat, memastikan kelancaran distribusi pasokan pangan. Pemerintah dapat mengalokasikan anggaran bantuan atau subsidi ongkos angkut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini sesuai dengan peraturan perundangan untuk memperlancar distribusi dan menekan kenaikan harga.
Kelima, melakukan koordinasi dengan aparat satgas pangan. Hal ini dilakukan untuk melakukan pengawasan bersama dan langkah-langkah korektif atas indikasi adanya ketidakwajaran kenaikan harga, gangguan distribusi, maupun penimbunan, termasuk penyaluran BBM dan Liquid Petroleum Gas (LPG).
Terakhir, pengelolaan ekspektasi masyarakat perlu dilakukan. Pemerintah perlu melakukan komunikasi secara transparan terkait dengan ketersediaan pasokan serta upaya-upaya yang telah dilakukan untuk menjaga ketersediaan stok.
“Selain itu, himbauan kepada masyarakat melalui tokoh agama, tokoh masyarakat, media sosial, dan iklan layanan publik, diharapkan masyarakat dapat melakukan konsumsi secara wajar serta bijak berbelanja,” pungkasnya.