Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mendorong pegawai negeri sipil (PNS) usia muda memanfaatkan program Rumah Tapera untuk kepemilikan rumah.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, program tersebut dapat memberikan manfaat pembiayaan perumahan melalui kredit pemilikan rumah (KPR), kredit renovasi rumah (KRR), kredit bangun rumah (KBR), dan rumah tapera fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
"Semua fasilitas pembiayaan di Rumah Tapera ini, ditawarkan dengan bunga rendah, tetap sepanjang masa angsuran, yaitu di 5 persen dengan batas penghasilan di angka Rp8 juta di luar domisili di Papua dan Papua Barat dan Rp10 juta untuk Papua dan Papua Barat," kata Adi melalui keterangan resminya, Kamis (16/3/2023).
Untuk Rumah Tapera jenis KPR uang mukanya bisa 0 persen dengan masa angsuran hingga 30 tahun. Sementara itu, untuk KBR bisa dengan masa angsuran hingga 15 tahun dengan limit pembiayaan hingga Rp150 juta.
Lalu, untuk KRR peserta Tapera bisa memanfaatkan dengan masa tenor 5 tahun dengan pembiayaan paling tinggi hingga Rp75 juta. Untuk FLPP uang muka ringan, bebas premi asuransi, bebas PPN, selama masa angsuran hingga 20 tahun.
Adapun, pada 2023 ini BP Tapera ditargetkan untuk menyalurkan Rumah Tapera sebanyak 12.072 unit senilai Rp1,5 triliun, serta untuk Rumah Tapera FLPP sebanyak 229.000 unit naik dari target awal 220.000 unit, tetapi dengan anggaran yang sama Rp25,18 triliun.
Baca Juga
Dia menyampaikan, berdasarkan Berita Acara Pengalihan Bapertarum-PNS ke BP Tapera per Desember 2020, dialihkan 5,04 juta peserta PNS yang terdiri atas 1,02 juta peserta pensiun ahli waris dan 4,02 juta peserta aktif.
Di sisi lain, dana yang terkumpul dan dialihkan sebesar Rp11,8 triliun, terdiri atas Rp2,89 triliun dana peserta pensiun dan Rp9,18 triliun dana peserta aktif, kepada BP Tapera.
"BP Tapera terus berupaya keras untuk melakukan pengembalian dana pensiun tersebut," ujarnya.
Per 6 Maret 2023, sebanyak 3,9 juta peserta ASN yang tercatat di Tapera, dengan status peserta aktif sebanyak 3,6 juta dan 378.000 peserta berstatus pensiun.
Adapun, 337.000 peserta atau sebanyak 89,2 persen peserta pensiun telah dibayarkan dana tabungan pensiunnya dan sebanyak 40.797 peserta atau 10,8 persen belum dibayarkan dana pengembalian pensiunnya.
Untuk kendala pengembalian dana tersebut, lebih disebabkan kurangnya data pendukung untuk pelaksanaannya. Dalam kesempatan ini, Komisioner BP Tapera mengajak seluruh PNS untuk peduli dan melakukan pemutakhiran data sehingga bisa melihat saldo tabungan serta dapat memanfaatkan program Tapera.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat KORPRI Nasional (DPKN), Zudan Arif Fakhrullah turut mengajak seluruh PNS untuk membantu melengkapi data dan informasi yang dibutuhkan BP Tapera sehingga lebih memudahkan dalam pengembalian dana pensiun.
"Bagi PNS saya imbau untuk segera melakukan pemutakhiran data sehingga BP Tapera lebih mudah dalam menyalurkan dana pensiun bagi PNS," ujarnya.
Dia juga mengimbau anggotanya di seluruh Indonesia untuk bisa menjadikan KORPRI sebagai kanal untuk menampung inspirasi dari PNS. Selain masalah pengembalian dana pensiun, PNS juga bisa memanfaatkan program yang dikelola oleh BP Tapera dalam membantu pembiayaan perumahan bagi PNS.
Pasalnya, Undang-Undang nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dinyatakan bahwa BP Tapera menjadi salah satu katalis percepatan penyediaan perumahan rakyat yang diharapkan mampu mendukung pemenuhan hunian bagi masyarakat.
"KOPRI Pusat mendukung penuh program BP Tapera dan siap memfasilitasi program BP Tapera dalam memberikan solusi pembiayaan perumahan bagi ASN muda dan ASN seluruh Indonesia. Kita akan bekerja sama dengan bank penyalur untuk bisa merealisasikan program ini," tandasnya.
Saat ini, BP Tapera tengah mengupayakan data penyaluran dana pensiun bagi PNS terselesaikan. Adapun, data yang dibutuhkan antara lain, dari pihak Pejabat Pemberi Kerja (PPK) melakukan perubahan status dari PNS menjadi 'pensiun' dan memberikan informasi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pensiun.
Sementara itu, dari pihak peserta dalam hal ini PNS yang bersangkutan harus memberikan data nomor rekening yang aktif dan di bank mana serta nomor telepon yang aktif dan dapat dihubungi.