Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian PUPR Minta Semua Badan Usaha Ikut Kurangi Emisi Karbon

Salah satu cara mengurangi emisi karbon adalah penggunaan semen berkelanjutan atau semen non-Ordinary Portland Cement (OPC).
Proyek rumah susun atau rusun pekerja di IKN Nusantara / Dok. Kementerian PUPR.
Proyek rumah susun atau rusun pekerja di IKN Nusantara / Dok. Kementerian PUPR.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengimbau semua badan usaha untuk berkontribusi mengurangi emisi karbon di Indonesia.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) PUPR Jarot Widyoko mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi sudah berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon lewat berbagai acara internasional beberapa waktu lalu. 

Menurut Jarot, untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan kerja sama dari para pemangngku kepentingan agar menggunakan material ramah lingkungan. Salah satunya adalah penggunaan semen berkelanjutan yang dikenal dengan nama semen non-Ordinary Portland Cement (OPC).

"Untuk itu, seluruh badan usaha sudah seharusnya menjadi perhatian kita bersama untuk memulai menggunakan material yang ramah lingkungan. Salah satunya menggunakan semen non-OPC yang telah memenuhi ketentuan SNI beton," tuturnya di sela-sela acara  Sustainable Infrastructure Forum bertema Komitmen Bersama Untuk Pengurangan Emisi Karbon dan Strategi Pembiayaan Infrastruktur Berkelanjutan di Auditorium Kementerian PUPR, Rabu (15/3/2023).

Jarot juga mengungkapkan berdasarkan penelitian tim Litbang PUPR tahun 2014-2018, semen non-OPC memiliki kekuatan yang sama dengan semen OPC. Perbedaannya hanya ada pada tingkat keramahan lingkungan.

"Hasil penelitian Litbang PUPR 2014-2018, semen non-OPC itu memiliki kinerja yang setara dengan semen OPC. Namun, kelebihan semen non-OPC itu bisa berkontribusi dalam penurunan emisi karbon serta meningkatkan akurasi sesuai peruntukan pekerjaan konstruksi," katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa penggunaan bahan konstruksi ramah lingkungan dan berkelanjutan tersebut sudah diatur di dalam Instruksi Menteri PUPR No. 4/2020 tentang Penggunaan Semen Non Ordinary Portland Cement (OPC) pada Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat.

"Instruksi Menteri tersebut juga menginstruksikan peningkatan penggunaan penggunaan sesuai jenis pekerjaan konstruksinya yang mengacu pada spesifikasi masing-masing bidang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper