Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebutkan ada delapan penyakit yang memiliki biaya pelayanan tertinggi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Delapan penyakit tersebut paling menguras kantong BPJS hingga Rp24,05 triliun sepanjang 2022, dengan total kasus 2,98 juta.
Adapun delapan penyakit yang dikategorikan sebagai katastropik tersebut di antaranya sirosis hati yang menelan biaya Rp330 miliar dengan jumlah kasus 193.989 per Desember 2022.
Kemudian ada gagal ginjal yang memiliki 1,3 juta kasus dengan biaya pelayanan kesehatan 2,15 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa pihaknya membayar Rp1,2 juta untuk satu kali cuci darah bagi pasien gagal ginjal dewasa.
"Gagal ginjal dewasa minimum itu dua kali seminggu [cuci darah], satu kali kami bayar ke RS 1,2 juga untuk rumah sakit," kata dia saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga
Di sisi lain, hemofilia menghabiskan biaya Rp640 miliar dengan jumlah kasus 116.767. Penyakit jantung menghabiskan biaya BPJS Kesehatan paling tinggi dengan Rp12,14 triliun dan jumlah kasus mencapai 15,4 juta.
Kanker memiliki jumlah kasus sebanyak 3,1 juta dengan biaya mencapai Rp4,5 triliun. Leukimia menguras Rp450 miliar dengan jumlah kasus 146.162. Stroke pun tidak kalah banyak dengan biaya Rp3,2 triliun dengan jumlah kasus 2,5 juta.
Terakhir talasemia dengan jumlah kasus 305.269 yang menghabiskan Rp610 miliar pada 2022. Adapun total biaya penyakit katastropik meningkat apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni Rp17, 91 triliun pada 2021. Pada 2020, delapan penyakit tersebut menghabiskan Rp17,05 triliun.
Adapun iuran pada 2022 totalnya mencapai Rp144 triliun dengan perincian Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN Rp46 triliun, PBI APBD Rp16,6 triliun, dan non PBI Rp81,5 triliun.
Kelompok yang paling banyak memanfaaatkan pelayanan kesehatan dengan biaya terbesar adalah kelompok PBI. Tercatat jumlah kasus pemanfaatannya lebih dari 31 juta dengan biaya lebih dari Rp27,5 triliun.