Bisnis.com, JAKARTA - Aplikasi Satu Sehat Mobile, pengganti PeduliLindungi, telah diakses 2 juta pengguna setiap harinya sejak dirilis 1 Maret 2023. Sejak periode itu, aplikasi ini juga jadi syarat naik pesawat dan kereta api.
"Sejak dirilis pada 1 Maret, SATUSEHAT Mobile telah diakses oleh lebih dari 2 juta pengguna setiap harinya," demikian dikutip dari Instagram @pedulilindungi.id, Selasa (7/3/2023).
Dalam laman tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selaku penanggung jawab aplikasi, mengeklaim terus melakukan perbaikan dan optimalisasi agat pengguna mendapatkan pengalaman terbaik dari fitur-fitur Satu Sehat Mobile.
Adapun fitur yang bisa dimanfaatkan saat ini antara lain check-in, sertifikat vaksin Covid-19, hingga hasil tes antigen/PCR.
Ke depannya, akan ada fitur-fitur baru yang hadir di Satu Sehat Mobile seperti Vaksin Dewasa dan Imunisasi Anak, Resume Medis Elektronik, Hasil Tes Lab, dan Diari Kesehatan.
"Yuk update aplikasimu ke versi terbaru [version 5.2.0.] sekarang," ajak Kemenkes.
Baca Juga
Sama seperti PeduliLindungi sebelumnya, saat ini Satu Sehat jadi syarat baru yang harus dipenuhi masyarakat atau pelaku perjalanan baik dalam maupun luar negeri.
Saat hendak melakukan perjalanan dengan pesawat ataupun kereta api, pelaku perjalanan harus mempersiapkan semua hal melalui Satu Sehat bagi usia 18 tahun ke atas.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelaku perjalanan atau penumpang agar proses pemeriksaan dokumen lancar sekaligus menghindari pemalsuan.
Untuk mempermudah perjalanan menggunakan pesawat dan kereta api, berikut syarat perjalanan yang harus diketahui:
1. Wajib menggunakan aplikasi Satu Sehat sebagai syarat melakukan perjalanan usia 18 tahun ke atas
2. Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin 1, 2 dan 3 (Booster)
3. Bagi WNA wajib melakukan vaksin kedua
4. Bagi usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua
5. Seorang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil rapid test antigen, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi syarat vaksinasi Covid-19
6. Penumpang dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit.