Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Pertamina Perketat Distribusi LPG 3 Kg

Pemerintah lewat Pertamina mengkhawatirkan permintaan LPG 3 kg bisa over kuota apabila tidak diatur lebih teliti.
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Pertamina Patra Niaga selaku Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mulai memperketat verifikasi penjualan dan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) tahun ini. 

Alasannya, verifikasi yang longgar dikhawatirkan dapat mengerek konsumsi gas melon itu lebih tinggi dari kuota yang ditetapkan tahun ini. 

“Bila tidak ada pengaturan, maka akan ada potensi konsumsi LPG subsidi melebihi kuota yang ditetapkan,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dihubungi Bisnis, Minggu (5/3/2023). 

Kata Irto, alokasi kuota LPG 3 kg tahun ini tidak jauh berbeda dari realisasi konsumsi sepanjang 2022. Seperti diketahui, kuota LPG 3 kg tahun ini dialokasikan sebanyak 8 juta metrik ton. 

“[Karena] konsumsi LPG 3 kg 2022 hampir 8 juta ton, sementara kuota LPG 3 kg 2023 sebesar 8 juta metrik ton,” tuturnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memulai pendataan verifikasi pembelian LPG 3 kg secara bertahap bulan ini. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan kementeriannya memutuskan untuk mengawali pendataan secara bertahap di wilayah kabupaten dan kota Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) pada periode awal yang dimulai Maret 2023. 

Selanjutnya, pendataan untuk keperluan verifikasi isi ulang gas melon itu bakal diperluas ke wilayah kabupaten dan kota di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi pada 1 Mei 2023 mendatang. 

“Tujuan aturan ini untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat dengan harga terjangkau, serta menjaga daya beli masyarakat dan menjamin pendistribusian yang tepat sasaran,” kata Tutuka melalui keterangan resmi, Minggu (5/3/2023).  

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang ditetapkan pada 27 Februari 2023. 

Beleid anyar ini bertujuan mewujudkan pendistribusian isi ulang LPG 3 kg secara tepat sasaran ke pengguna yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

“Sistem penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG tertentu [saat ini] masih bersifat terbuka sehingga mempengaruhi volume dan besaran subsidi. Selain itu, sistem pendistribusian isi ulang yang bersifat terbuka menyebabkan subsidi menjadi tidak tepat sasaran,” kata Tutuka. 

Sementara itu, realisasi subsidi LPG 3 kilogram 2021 mencapai Rp67,62 triliun, termasuk di dalamnya kewajiban kurang bayar Rp3,72 triliun. Di sisi lain, outlook subsidi BBM dan LPG 3 kilogram 2022 diperkirakan mencapai Rp149,37 triliun atau 192,61 persen dari postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022. 

Kemenkeu mencatat lebih dari 90 persen kenaikkan nilai subsidi itu berasal dari alokasi LPG 3 kilogram yang disebabkan oleh kesenjangan antara HJE dengan harga keekonomian yang berlanjut melebar didorong harga minyak mentah dunia. 

Harganya yang meningkat tajam di 2022 memang membuat HJE dengan harga patokan untuk LPG menjadi sangat jauh. Saat ini, HJE tetap Rp4.250 per kilogram, sementara harga patokannya di Rp19.609 per kilogram.

"Ini menunjukkan betapa besarnya beban dari subsidi terhadap LPG yang kita lakukan ini,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu saat Rapat Panja Banggar DPR RI, Selasa (14/6/2022). 

Selisih harga yang lebar antara LPG 3 kilogram dengan LPG non subsidi menyebabkan terjadi peralihan konsumsi di tengah masyarakat yang cukup signifikan sejak 2010 lalu. 

Kemenkeu memproyeksikan konsumsi masyarakat untuk LPG 3 kilogram pada 2022 mencapai 7,82 juta ton, sedangkan konsumsi LPG nonsubsidi hanya 0,58 juta ton. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper