Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait insentif investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih belum rampung. Pemerintah kali ini masih menggodok insentif di bidang pertanahan.
Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, menjelaskan pemerintah masih mematangkan dua pasal yang sangat krusial agar nantinya tidak terjadi kekeliruan pada saat implementasi beleid tersebut kepada para investor.
"Aspek pertanahan," kata Jaka kepada Bisnis, Jumat (3/3/2023).
Sebelumnya, Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, menargetkan aturan terkait dengan insentif investasi di IKN Nusantara terbit pada Februari. Bambang menjelaskan RPP insentif investasi IKN telah diparaf oleh seluruh menteri-menteri terkait.
“Bulan ini [Februari terbit], sudah paraf semua, isinya insentif, tax holiday, super tax reduction, beberapa insentif sama kaya KEK kira-kira,” kata Bambang.
Dalam bocoran insentif yang dijelaskan sebelumnya, pemerintah memberikan insentif berupa tax holiday akan diberikan bagi investor di bidang infrastruktur dan layanan umum dengan nilai investasi Rp5 miliar–Rp10 miliar. Pada tahap awal akan diberikan tax holiday selama 30 tahun.
Pemerintah juga akan memberikan insentif berupa tax holiday untuk investor di bidang fasilitas ekonomi seperti pusat perbelanjaan selama 20 tahun.
Sementara itu, kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang tertentu di IKN Nusantara akan mendapatkan insentif berupa tax deduction 350 persen.