Bisnis.com, JAKARTA – Saldo dana abadi pendidikan yang menjadi sumber pembiayaan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan per 2 Maret 2023 tercatat sebanyak Rp145 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan saat ini endowment fund atau dana abadi untuk pendidikan tersedia sebanyak Rp145 triliun. Hal tersebut diiringi dengan bertambahnya kuota penerima beasiswa LPDP 2023.
“Kami punya [dana] LPDP Rp145 triliun,” ujarnya dalam Rakor BLU 2023, Kamis (2/3/2023).
Pada 2023, target penerima beasiswa dari LPDP sebesar 7.000 orang, meningkat 1.336 orang dari realisasi 2022, yaitu sebanyak 6.664 orang.
Perlu diketahui, tidak semua biaya untuk seleksi LPDP ditanggung oleh negara. Seorang Awardee/penerima beasiswa LPDP berhak atas komponen pendanaan Biaya Pendidikan dan Biaya Pendukung yang sudah ditentukan pemerintah.
Mengutip dari unggahan @lpdp_ri, komponen pendanaan beasiswa LPDP ada yang bersifat reimburse ada pula yang berdasarkan pengajuan. Reimburse artinya membayar dengan biaya pribadi terlebih dulu, baru kemudian akan diganti oleh LPDP. Sedangkan untuk yang bersifat pengajuan artinya Awardee mengajukan pendanaan melalui aplikasi SIMONEV saat proses studi berlangsung.
Baca Juga
Biaya Pendidikan
- Dana pendaftaran universitas - reimburse
- Dana deposit - reimburse
- Dana SPP - pengajuan
- Dana tunjangan buku - pengajuan
- Dana bantuan penelitian – pengajuan
- Dana bantuan seminar internasional – pengajuan
- Dana bantuan publikasi jurnal – pengajuan
Biaya Pendukung 1
- Dana transportasi – reimburse/pengajuan
- Dana asuransi kesehatan – pengajuan
- Dana tunjangan keluarga – pengajuan
- Dana aplikasi visa/residence permit - reimburse
- Dana hidup bulanan – pengajuan
- Dana kedatangan – pengajuan
Biaya Pendukung 2 (Pengajuan)
- Dana bantuan lomba internasional
- Dana ujian keterampilan
- Dana keadaan darurat
- Dana pelatihan kursus wajib
Seorang Awardee LPDP berhak atas komponen pendanaan Biaya Pendidikan dan Biaya Pendukung dengan rincian seperti pada konten di atas. Program khusus Dokter Spesialis juga mendapat komponen Biaya Pendukung tambahan guna mendukung peningkatan kualitas dan keterampilan yang melekat dengan profesi mereka sebagai Dokter Spesialis.
Keberpihakan LPDP juga menjangkau kelompok Penyandang Disabilitas untuk membiayai Pendamping Disabilitas, yang nantinya membantu kelancaran proses studi mereka.
Perlu diperhatikan, biaya-biaya yang tidak ditanggung negara, antara lain biaya tes sertifikat Bahasa, biaya tes GRE/GMAT, biaya tes kesehatan, biaya penerjemahan ijazah, biaya pengiriman berkas, dan biaya lain yang tidak tercantum dalam ketentuan yang diatur di atas.