Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bagaimana Tingkat Kepatuhan LHKPN di Kementerian Keuangan?

LHKPN dan LHK atau laporan harta kekayaan dilakukan berdasarkan tindakan disiplin sesuai ketentuan.
Wakil Menteri Kenuangan Suahasil Nazara menyampaikan paparan dalam PARETO, Simposium Praktisi dan Periset Ekonomi yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kamis (22/12/2022)./Bisnis-Erta Darwati
Wakil Menteri Kenuangan Suahasil Nazara menyampaikan paparan dalam PARETO, Simposium Praktisi dan Periset Ekonomi yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kamis (22/12/2022)./Bisnis-Erta Darwati

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Kementerian Keuangan telah mencapai 99,99 persen untuk tahun 2023.

Dia memerinci persentase pelaporan LHKPN untuk tahun 2020 mencapai 99,86 persen, sementara untuk tahun 2021 dan 2022, jumlah pegawai yang telah menyerahkan laporan mencapai 99,87 persen serta 99,98 persen. Adapun tahun ini naik menjadi 99,99 persen.

“Sanksi bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK [Laporan Harta Kekayaan] telah dilakukan tindakan disiplin sesuai ketentuan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).

Suahasil mengemukakan bahwa Kemenkeu juga telah memiliki koneksi dengan data yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data ini digunakan untuk menganalisis internal Kemenkeu untuk melakukan verifikasi yang meliputi aspek formal dan aspek material.

Aspek formal mencakup pengecekan kepatuhan dan kelengkapan berkas dalam pelaporan, sementara aspek material bertujuan menilai kewajaran kepemilikan harta dengan profil pegawai.

Sebelumnya, beredar pemberitaan yang menyebutkan ada 13.000 pegawai Kemenkeu yang belum menyerahkan LHKPN kepada KPK.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi bahwa tenggat waktu penyerahan LHKPN jatuh pada Maret 2023. Artinya, proses penyerahan laporan masih berjalan hingga akhir bulan ini.

Sri Mulyani menegaskan bahwa tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN telah mencapai 100 persen sepanjang tahun 2017 hingga 2021. Dia juga menyampaikan hanya ada 1 orang yang tidak melengkapi dokumen pada tahun 2021.

“Semenjak 2016 saya pulang lagi ke Indonesia, saya make sure bahwa semua Kementerian Keuangan harus menyerahkan LHKPN, bahkan yang tidak wajib LHKPN kita punya laporan harta dan kekayaan,” pungkasnya.

Sebagai catatan, kewajiban LHKPN telah diatur dalam Undang-undang No. 30/2022. Beleid ini menyebutkan kewajiban itu mencakup pejabat negara dengan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang memiliki tugas pokok terkait penyelenggaran negara.

Sedikitnya ada 33.370 pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenkeu yang telah ditetapkan sebagai daftar Wajib Lapor pada 2021. Adapun, untuk tahun 2022, jumah pegawai dan pejabat yang ditetapkan sebanyak 32.191 orang.

 Wajib Lapor (WL) meliputi JPT madya (eselon I), pratama (eselon II), staf khusus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, AR, penilai pajak, pemeriksa pajak, lelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, pejabat eselon III dan IV, serta pelaksana di unit tertentu.

Sementara itu, para pegawai yang tidak wajib menyerahkan LHKPN tetap melaporkan harta kekayaan serta Surat Pemberitahuan (SPT) melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha), yakni aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper