Bisnis.com, JAKARTA — Dunia usaha belum merasa tenang atas pemblokiran kebijakan tarif oleh Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS).
Untuk diketahui, pemerintahan AS mempertimbangkan upaya untuk memberlakukan tarif impor sebesar 15% selama 150 hari setelah pembatalan pemblokiran kebijakan serupa oleh Pengadilan Banding Federal. Sebelumnya, tarif Trump diblokir pengadilan AS.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan dunia usaha menyambut baik jika AS membatalkan kebijakan tarif. Namun, lanjut dia, pada kenyataannya saat ini belum ada kepastian terhadap keputusan pengadilan AS.
“Pada kenyataannya saat ini belum ada certainty terhadap keputusan pengadilan perdagangan AS tersebut karena pemerintahan Trump mengajukan banding. Jadi kita belum tahu apakah pada akhirnya kebijakan tarif yang ada saat ini akan betul-betul dicabut atau tidak,” kata Shinta kepada Bisnis, Jumat (30/5/2025).
Di sisi lain, Apindo menilai Trump kemungkinan besar bakal mencari cara lain untuk menciptakan hambatan perdagangan (trade barrier) jika nantinya pengadilan banding memutuskan untuk mencabut kebijakan tarif dari Kepala Negara AS.
“Kami rasa pemerintahan Trump sendiri akan berupaya menggunakan cara lain untuk menciptakan trade barrier bagi Indonesia dan negara-negara lain di dunia di pasar AS karena intensi dari pemerintahan Trump sendiri adalah proteksionisme pasar AS,” ujarnya.
Baca Juga
Untuk itu, sambung Shinta, Apindo melihat bahwa perubahan kebijakan yang berubah-ubah saat ini hanya membuat situasi menjadi semakin tidak pasti.
Pasalnya, Shinta menjelaskan bahwa kondisi ini belum bisa membantu pelaku usaha untuk membuat keputusan usaha yang terukur baik dari sisi risiko maupun peluang. Serta, belum bisa membantu dunia usaha mengambil keputusan yang efektif terhadap penciptaan daya saing di pasar AS, lantaran kebijakan tarif AS bisa berubah kapan pun.
“Jadi meskipun sedikit menggembirakan, kami tetap tidak bisa mengandalkan keputusan pengadilan tersebut,” ungkapnya.
Melansir Reuters pada Jumat (30/5/2025), pemerintah AS belum membuat keputusan akhir dan dapat menunggu untuk memberlakukan rencana apapun setelah Pengadilan Banding Federal pada Kamis (29/5/2025) memberlakukan kembali tarif Trump yang paling luas secara sementara.
Adapun, keputusan tersebut membalikkan putusan pengadilan perdagangan AS blokir tarif Trump, yakni sebelumnya memerintahkan pemblokiran kebijakan tarif oleh Presiden AS Donald Trump.
Pengadilan Perdagangan Internasional sebelumnya dalam putusannya menyatakan Trump telah bertindak melampaui batas kewenangannya, dan kekuasaan untuk mengatur perdagangan luar negeri sepenuhnya berada di tangan Kongres.
“Pengadilan tidak menilai apakah penggunaan tarif oleh Presiden itu bijak atau efektif. Yang jelas, undang-undang tidak mengizinkannya,” tulis panel tiga hakim dalam putusan.
Pengadilan menilai alasan darurat nasional tidak cukup untuk membenarkan tindakan sepihak tersebut di bawah Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Di sisi lain, putusan dari Pengadilan Banding Amerika Serikat untuk Sirkuit Federal di Washington yang mengabulkan banding Pemerintah AS tidak memberikan pendapat atau alasan pemberlakuan tarif itu. Namun, pengadilan banding AS memerintahkan penggugat dalam kasus tersebut untuk menanggapi paling lambat pada 5 Juni dan administrasi paling lambat 9 Juni.