Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bentuk Dana Abadi Penanggulangan Bencana, Tersedia Rp7,4 Triliun

Dana tersebut digunakan untuk mendukung dan melengkapi dana penanggulangan bencana.
Menkeu Sri Mulyani menggelar konferensi pers terkait status pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Jumat (24/2/2023). Dok. Antara
Menkeu Sri Mulyani menggelar konferensi pers terkait status pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Jumat (24/2/2023). Dok. Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk pooling fund bencana (PFB) untuk mengurangi risiko dan beban fiskal yang APBN hadapi ketika terdampak bencana. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pada 2023 saldo pooling fund yang berkonsep seperti dana abadi pendidikan tersebut telah mencapai Rp7,4 triliun. 

“Jadi sebetulnya kami sudah punya pooling fund ini, dana ini ada, sekarang sudah Rp7,4 triliun,” ungkapnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2023, Kamis (2/3/2023). 

Berdasarkan Perpres No. 75/2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, pooling fund bencana (PFB) adalah dana bersama penanggulangan bencana yang berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

Dana tersebut digunakan untuk mendukung dan melengkapi dana penanggulangan bencana. Selain itu, dana ini akan diinvestasikan, di mana hasilnya dapat digunakan untuk akumulasi dana dan mendanai kegiatan penanggulangan bencana. 

Pemerintah telah mengalokasikan PFB sebesar Rp3 triliun dalam APBN 2022, dan melakukan top-up pada 2023 sebesar Rp4,3 triliun sehingga total dana PFB mencapai Rp7,4 triliun. 

Adapun, dana tersebut dikelola oleh badan layanan umum (BLU) pengelola dana bersama penanggulangan bencana atau PFB. 

Dalam siap siaga penanggulangan bencana, Sri Mulyani menyampaikan bahwa Indonesia kini juga memiliki contingent fund dari Asian Development Bank (ADB) yang dapat ditarik ketika terjadi bencana. 

“Begitu terjadi bencana, kami bisa mendapaktan US$500 juta dari Asian Development Bank. Pinjaman yang hanya ditarik kalau bencana terjadi, waktu pandemi kami melakukan itu karena APBN mengalami penurunan pendapatan yang luar biasa,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa melalui dana tersebut memberikan asuransi terhadap berbagai risiko bencana bagi aset negara hingga sektor pertanian. 

Sebagai contoh, saat terjadi gempa di Papua beberapa waktu lalu, pemerintah dapat melakukan penghitungan untuk pembayaran asuransi. 

Begitu pula pada sektor pertanian, apabila terjadi bencana banjir yang menghabiskan tanaman atau barang yang menjadi sumber penghasilan petani, penggantian rugi dapat menggunakan dana penanggulangan bencana tersebut. 

“Jika nanti terjadi bencana dan terjadi kerusakan pada barang milik negara, perbaikannya bisa dilakukan oleh asuransi karena kami sudah membayar preminya [PFB], kami mengumpulkan dana premi sehingga kemudian bisa membayar,” jelasnya. 

Secara umum, dana penanggulangan bencana saat ini terdiri dari tiga sumber, yaitu APBN dan APBD, nonAPBN beurpa skema pinjaman siaga, dan PFB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper