Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan 'suntik mati' PT Merpati Airlines (Persero) setelah berstatus pailit sejak 2022. Ribuan karyawan akan mendapatkan hasil penjualan aset atau boedel pailit.
Dasar hukum pembubaran Merpati mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseorangan PT Merpati Nusantara Airlines yang diteken dan diundangkan oleh Jokowi pada 20 Februari 2023.
Produk hukum yang dikutip, Kamis (23/2/2023), menyebut alasan pembubaran adalah putusan pailit pada 2 Juni 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya. Hal tersebut, tertuang dalam putusan No. 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby.
Berdasarkan hasil putusan tersebut, Merpati Airlines wajib menyisihkan Rp54,8 miliar hasil penjualan asetnya dan harus dibagikan kepada 1.225 karyawan eks Merpati Airlines untuk tahap pertama.
Selain itu, Merpati Airlines juga harus mengalokasikan hasil likuidasi sebesar Rp3,8 miliar kepada 50 eks karyawan.
Sementara itu, dalam beleid pembubaran Merpati Airlines yang diteken Jokowi dituliskan bahwa proses penyelesaian likuidasi akan dilaksanakan selambatnya lima tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit dan sisa kekayaan dari hasil likuidasi akan disetorkan ke kas negara.
Baca Juga
"Pembubaran PT Merpati Airlines termasuk likuidasi, paling lambat 5 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit," bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No 8/2023 itu.