Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jokowi 'Suntik Mati' Merpati Airlines, Karyawan Cuma Dapat Segini

Presiden Jokowi melakukan 'suntik mati' PT Merpati Airlines dan ribuan karyawan akan menerima hasil penjualan aset atau boedel pailit.
Rahmi Yati
Rahmi Yati - Bisnis.com 24 Februari 2023  |  08:40 WIB
Jokowi 'Suntik Mati' Merpati Airlines, Karyawan Cuma Dapat Segini
Merpati Airlines - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan 'suntik mati' PT Merpati Airlines (Persero) setelah berstatus pailit sejak 2022. Ribuan karyawan akan mendapatkan hasil penjualan aset atau boedel pailit.

Dasar hukum pembubaran Merpati mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseorangan PT Merpati Nusantara Airlines yang diteken dan diundangkan oleh Jokowi pada 20 Februari 2023.

Produk hukum yang dikutip, Kamis (23/2/2023), menyebut alasan pembubaran adalah putusan pailit pada 2 Juni 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya. Hal tersebut, tertuang dalam putusan No. 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby.

Berdasarkan hasil putusan tersebut, Merpati Airlines wajib menyisihkan Rp54,8 miliar hasil penjualan asetnya dan harus dibagikan kepada 1.225 karyawan eks Merpati Airlines untuk tahap pertama.

Selain itu, Merpati Airlines juga harus mengalokasikan hasil likuidasi sebesar Rp3,8 miliar kepada 50 eks karyawan.

Sementara itu, dalam beleid pembubaran Merpati Airlines yang diteken Jokowi dituliskan bahwa proses penyelesaian likuidasi akan dilaksanakan selambatnya lima tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit dan sisa kekayaan dari hasil likuidasi akan disetorkan ke kas negara.

"Pembubaran PT Merpati Airlines termasuk likuidasi, paling lambat 5 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit," bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No 8/2023 itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

merpati merpati airlines Jokowi
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top