Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merpati Airlines dan Kertas Leces Bubar, Ini Jumlah BUMN Tersisa

Berikut jumlah BUMN yang tersisa usai Presiden Jokowi membubarkan Merpati Airlines dan Kertas Leces.
Merpati Airlines/Istimewa
Merpati Airlines/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja membubarkan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keduanya adalah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dan PT Kertas Leces (Persero).

Dilansir dari dataindonesia.id,Sabtu (25/2/2023) , pembubaran dua BUMN ini diakibatkan kondisi keuangan tak sehat dari kedua perusahaan tersebut.

Terlebih, Merpati dan Kertas Leces tersebut sudah lama tak beroperasi. Dengan pembubaran Merpati dan Kertas Leces, jumlah BUMN yang tersisa mencapai 39 unit hingga 24 Februari 2023.

Jumlah itu berkurang dua unit dibandingkan pada akhir tahun lalu yang sebanyak 41 unit. Melihat trennya, jumlah BUMN di Indonesia terus berkurang sejak 2014 hingga hari ini.

Pemangkasan jumlah BUMN paling banyak terjadi pada 2022 yang mencapai 46 unit. Jumlah BUMN di Indonesia masih terus akan dipangkas.

Menteri BUMN Erick Thohir menargetkan, jumlah BUMN kembali berkurang menjadi 30 perusahaan pada tahun ini. Langkah itu salah satunya dilakukan agar BUMN tidak memonopoli semua bisnis di dalam negeri.

Nantinya, lanjut Erick, BUMN akan membangun ekosistem dengan UMKM dan pengusaha daerah.

Terkait dengan pembubaran Merpati Airlines, nantinya ribuan karyawan akan mendapatkan hasil penjualan aset atau boedel pailit.

Dasar hukum pembubaran Merpati mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseorangan PT Merpati Nusantara Airlines yang diteken dan diundangkan oleh Jokowi pada 20 Februari 2023.

Produk hukum yang dikutip, Kamis (23/2/2023), menyebut alasan pembubaran adalah putusan pailit pada 2 Juni 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya. Hal tersebut, tertuang dalam putusan No. 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby.

Berdasarkan hasil putusan tersebut, Merpati Airlines wajib menyisihkan Rp54,8 miliar hasil penjualan asetnya dan harus dibagikan kepada 1.225 karyawan eks Merpati Airlines untuk tahap pertama. Selain itu, Merpati Airlines juga harus mengalokasikan hasil likuidasi sebesar Rp3,8 miliar kepada 50 eks karyawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper