Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan maskapai penerbangan BUMN, PT Merpati Airlines (Persero) usai dinyatakan pailit. Lantas, bagaimana nasib para karyawannya?
Pembubaran Merpati Airlines dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 8/2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseorangan PT Merpati Nusantara Airlines yang diteken dan diundangkan oleh Jokowi pada 20 Februari 2023.
Dikutip dari beleid tersebut, Kamis (23/2/2023), yang jadi dasar pemerintah membubarkan Merpati karena perusahaan BUMN itu telah dinyatakan pailit pada 2 Juni 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal tersebut, tertuang dalam putusan Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby.
"Perusahaan Perseroan [Persero] PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara [P.N.] Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna Merpati Nusantara menjadi Perusahaan Perseroan [Persero] bubar karena dinyatakan pailit," bunyi pasal 1 beleid itu.
Adapun, berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya, Merpati Airlines harus menyisihkan Rp54,8 miliar hasil penjualan asetnya dan harus dibagikan kepada 1.225 karyawan eks Merpati Airlines untuk tahap pertama.
Selain itu, Merpati Airlines juga harus mengalokasikan hasil likuidasi sebesar Rp3,8 miliar kepada 50 eks karyawan. Hal tersebut berdasarkan Putusan Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tertanggal 2 Juni 2022.
Sementara itu, dalam beleid pembubaran Merpati Airlines yang diteken Jokowi dituliskan bahwa proses penyelesaian likuidasi akan dilaksanakan selambatnya lima tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit dan sisa kekayaan dari hasil likuidasi akan disetorkan ke kas negara.
"Pembubaran PT Merpati Airlines termasuk likuidasi, paling lambat 5 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit," bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No 8/2023 itu.