Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Pegawai Pajak Lakukan Penganiayaan, Ini Sikap Dirjen Pajak Kemenkeu

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mendukung penanganan hukum oleh instansi berwenang dan mengecam gaya hidup mewah serta sikap pamer harta jajarannya.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam media briefing Ditjen Pajak, Selasa (4/10/2022)./Dok. Ditjen Pajak
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam media briefing Ditjen Pajak, Selasa (4/10/2022)./Dok. Ditjen Pajak

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo akhirnya buka suara terkait dengan kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anak salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Suryo mengaku prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi. Dia pun mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi berwenang dan mengecam gaya hidup mewah serta sikap pamer harta jajarannya.

“Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Rabu (22/2/2023).

Suryo menegaskan bahwa DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut.

“Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” pungkasnya.

Selain itu, terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai yang bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, unit kepatuhan internal DJP, yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan.

Suryo menyampaikan Kemenkeu memiliki mekanisme pencegahan dan deteksi pelanggaran integritas, salah satunya lewat pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA).

Mekanisme tersebut merupakan pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara. Sebagaimana diketahui pegawai yang bersangkutan telah melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus penganiayaan tersebut diketahui telah menyita perhatian warganet. Sejumlah warganet menyebutkan bahwa terduga pelaku merupakan anak pejabat eselon III Ditjen Pajak berinisial RAT yang bertugas di kantor wilayah Jakarta Selatan.

Pelaku bernama Mario Dandy Satriyo itu diketahui menganiaya korban bernama David dengan motif yang sejauh ini masih didalami oleh kepolisian. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper