Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut: Aturan Subsidi Kendaraan Listrik Terbit Awal Maret 2023

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menyebut aturan subsidi kendaraan listrik diharapkan dapat terbit pada pekan pertama Maret 2023.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Abdullah Azzam
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan peraturan teknis terkait dengan insentif kendaraan listrik dapat diterbitkan pada pekan pertama Maret 2023.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah tengah mendorong Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur besaran serta jenis insentif kendaraan listrik itu dapat rampung dalam waktu dekat. 

“Kita harapkan minggu pertama Maret harus sudah keluar, karena kan prosesnya panjang, kita hari ini mau minta BYD masuk untuk kita putuskan,” kata Luhut saat ditemui di Kantor Kemenko Marves, Senin (20/2/2023).

Luhut menuturkan, rencana insentif itu sudah mendapat arahan langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk dapat diselesaikan segera di tengah komitmen pemerintah mengundang investasi masif pada industri baterai serta kendaraan listrik saat ini. 

Nantinya, kata Luhut, dana subsidi itu akan dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023. Hanya saja, dia belum dapat memastikan alokasi yang diperuntukkan untuk subsidi kendaraan setrum tersebut. 

Dia memastikan subsidi bakal dialirkan langsung kepada industri dan pabrikan kendaraan. Dengan demikian, subsidi tidak dialamatkan kepada pembeli atau masyarakat.

“Ya, tidak ke orangnya, nanti disediakan insentif kepada industrinya atau kemananya,” tuturnya. 

Rencananya insentif yang diberikan berupa subsidi pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit dan konversi motor konvensional menjadi setrum di kisaran Rp5 juta per unit. 

Di sisi lain, pemerintah juga berencana untuk memangkas pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen pembelian mobil listrik menjadi 1 persen. 

“Pajak kita kurangi juga tapi tidak cukup dari 11 persen jadi 1 persen itu masih kalah sama Thailand, jadi kita masih kasih insentif lain,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan kebijakan subsidi kendaraan listrik akan menyasar sepeda motor terlebih dulu. Untuk mobil listrik, pemerintah masih meninjau ulang niatan tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan jika mobil listrik diberikan insentif saat ini, maka akan membuat antrean permintaan menjadi lebih panjang. 

"Tadi yang mobil-mobil listrik saya tanya antrenya ada yang setahun indennya. Apalagi diberi insentif. Tetapi tetap dalam perhitungan dan kalkulasi nanti," kata Jokowi dalam ajang IIMS 2023, Kamis (16/2/2023).

Lebih lanjut, saat ditanya pembaruan mengenai realisasi subsidi kendaraan listrik. Jokowi menyampaikan, hingga saat ini masih dalam proses hitung-hitungan oleh Kementerian Keuangan. 

"Insentif masih dihitung terus oleh Kementerian Keuangan. Berapa untuk mobilnya dan berapa untuk motor berapa. Tetapi tentu saja yang didahulukan akan yang motor dulu," tambahnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper