Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan automatic adjustment pada 2023 untuk mengantisipasi kondisi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak geopolitik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih perlu dilanjutkan pada tahun ini agar APBN mampu menahan berbagai gejolak di masa mendatang.
Adapun, automatic adjustment merupakan mekanisme pencadangan belanja kementerian/lembaga (K/L) yang diblokir sementara pada pagu belanja K/L tahun anggaran 2023. Pemblokiran dilakukan pada anggaran yang belum prioritas dilaksanakan pada awal tahun.
“Automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja.” kata Sri Mulyani dalam siaran pers yang dikutip Bisnis, Minggu (19/2/2023).
Dia menjelaskan, seluruh K/L akan memiliki ketahanan untuk antisipasi apabila harus dilakukan perubahan dalam menghadapi dampak ketidakpastian melalui kebijakan ini.
Mekanismenya, K/L mengusulkan sendiri kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir sesuai dengan besaran automatic adjustment masing-masing K/L yang terlampir pada Surat Menteri Keuangan tentang Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2023 melalui mekanisme revisi anggaran.
Baca Juga
Nilai Automatic Adjustment belanja K/L tahun anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp50,23 triliun, yang berasal dari belanja K/L dalam bentuk rupiah murni (RM) dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir.
Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment, di antaranya belanja pegawai yang dapat diefisienkan, belanja barang yang dapat diefisienkan, diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non-operasional lainnya, belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, hingga kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai dengan akhir semester I/2023.
Sementara itu, anggaran yang dikecualikan dari kebijakan Automatic Adjustment yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen, meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako, belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (availability payment).
“Hal ini untuk menjaga alokasi belanja prioritas serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan, pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi struktural,” jelas Sri Mulyani.
DIa menegaskan, automatic adjustment tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional maupun target masing-masing K/L.
Pasalnya, porsi anggaran K/L tidak akan dikurangi. Kegiatan masih bisa dilaksanakan apabila hingga semester I berakhir tidak terdapat kebutuhan anggaran yang signifikan.