Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) saat ini, Perry Warjiyo, akan mengakhiri masa jabatannya pada Mei 2023 mendatang. Apakah ada kans bagi Perry Warjiyo menjabat Gubernur BI dalam 2 periode?
Saat ini, bermunculan beberapa nama calon kuat yang akan diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan posisi Perry, salah satunya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Selain itu, Perry juga dikabarkan berpotensi kembali menduduki jabatan Gubernur BI untuk periode kedua.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa hingga saat ini, surat Presiden Jokowi mengenai usulan nama calon Gubernur BI masih belum masuk ke meja Pimpinan DPR RI.
Dia mengatakan, usulan calon Gubernur BI merupakan kewenangan penuh Presiden. Dalam hal ini, DPR RI hanya menerima usulan Presiden untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit & proper test).
“Proses administrasi [surat Presiden] di DPR akan dibacakan di rapat Paripurna, kemudian dari Paripurna akan dibicarakan di Badan Musyawarah [Bamus] dan Bamus memberikan penugasan biasanya ke komisi XI untuk dilakukan fit & proper test,” katanya di kompleks parlemen, Rabu (15/2/2023).
Namun, tidak menutup kemungkinan Perry bisa kembali terpilih menjadi Gubernur BI. Misbakhun mengatakan, jika Perry kembali terpilih, maka itu akan menjadi sejarah pertama Gubernur BI yang memegang jabatan untuk dua periode.
Menurutnya, kiprah Perry selama masa jabatannya tentunya dapat menjadi bahan pertimbangan Presiden dalam menetapkan calon Gubernur BI mendatang.
“Tapi kita belum tahu, karena suratnya belum masuk ke DPR,” kata Misbakhun.
Adapun, berdasarkan Pasal 41 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), disebutkan bahwa Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Presiden hanya dapat mengusulkan kepada DPR paling banyak 3 orang calon.
Presiden harus mengusulkan nama kepada DPR paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur BI saat ini. Kemudian, DPR berhak menyetujui atau menolak calon gubernur paling lambat 1 bulan terhitung sejak usulan nama diterima.