Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Undang-Undang Migas, Kontraktor Rindu Aturan Lama

Komisi VII DPR RI menggelar rapat tertutup terkait dengan pembahasan revisi Undang-Undang Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Pompa angguk di ladang minyak dan gas/Bloomberg-Andrey Rudakov
Pompa angguk di ladang minyak dan gas/Bloomberg-Andrey Rudakov

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VII DPR RI menggelar rapat tertutup terkait dengan pembahasan revisi Undang-Undang Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Rapat yang dihadiri segelintir anggota Dewan itu mengundang pimpinan dan pengurus dua asosiasi hulu industri migas representatif di antaranya Indonesian Petroleum Association (IPA) dan Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas). 

Rapat pertama dimulai pukul 13.00 WIB dengan mendengar lebih dahulu masukkan dari pimpinan IPA. Rapat tertutup itu berlangsung sekitar dua jam yang berakhir pada pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, rapat disusul dengan mendengar pendapat dari pengurus Aspermigas hingga 17.30 WIB. 

Anggota Komisi VII Fraksi Gerindra Ramson Siagian mengatakan rapat tertutup itu bertujuan untuk menyerap masukan dari pelaku industri berkaitan dengan usulan perbaikan pada undang-undang migas saat ini. 

Secara garis besar, kata Ramson, pelaku industri mendorong nyawa undang-undang migas sebelum tahun 2001 kembali dihidupkan pada revisi kali ini. 

Misalkan penentuan status badan usaha khusus (BUK) yang menjadi pengatur sekaligus operator dari industri hulu migas diberikan kepada badan usaha dengan bentuk Biro Koordinasi Kontraktor Asing (BKKA) yang sempat berada di bawah PT Pertamina (Persero) awalnya.

“Dari Aspermigas mengharapkan BUK itu BUMN yang sudah berpengalaman, dengan versi itu BKKA lebih mudah mengembangkan memberi ruang investor,” kata Ramson selepas ditemui selepas rapat, Senin (13/2/2023). 

Saat pemberlakuan BKKA itu, kata Ramson, torehan lifting migas nasional berada di keseimbangan 1,2 juta barel minyak per hari. Lewat skema BKKA itu, investor dianggap lebih fleksibel dan mudah untuk berinvestasi di sisi hulu migas Indonesia. 

Di sisi lain, kata Ramson, pimpinan IPA meminta adanya pembebasan pajak bagi peralatan pengeboran dan eksplorasi dalam pembahasan revisi undang-undang migas tersebut. Usulan itu, kata Ramson dinilai ikut membantu mendorong minat investor berinvestasi pada tahap eksplorasi lapangan yang dinilai berisiko tinggi tersebut. 

“Untuk eksplorasi itu kan memerlukan peralatan-peralatan juga mereka ingin bebas dari pajak,” tuturnya. 

Komisi energi berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan revisi undang-undang itu sebelum 2024. Selanjutnya, pembahasan berkala bakal tetap dilakukan sebelum membawa agenda revisi undang-undang sebagai inisiatif DPR tahun ini. 

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) Mustiko Saleh berharap bentukan BUK yang didorong dalam revisi undang-undang migas dapat dijalankan sepenuhnya oleh Pertamina. 

Penetapan Pertamina sebagai BUK yang mengurusi hulu migas diproyeksikan dapat memangkas alur perizinan dan ongkos yang panjang pada model kelembagaan SKK Migas saat ini. 

“SKK Migas kira kira mau di BUK-kan, tapi jangan SKK Migas dong kan sudah ada Pertamina yang siap,” kata Mustiko saat ditemui Bisnis selepas rapat. 

Lewat Pertamina yang mengambil bentuk mirip BKKA itu, Mustiko mengatakan, kerja sama dengan investor potensial dapat dilakukan dengan lebih fleksibel lewat kontrak jasa. Hal itu dianggap dapat membantu efisiensi dalam investasi.

“Semuannya itu kontrak jasa, bayarnya pakai pembagian produksi,” tuturnya. 

Sementara itu, President Indonesian Petroleum Association Yuzaini Bin Md Yusof enggan memberi komentar ihwal sikap serta kepentingan asosiasinya pada upaya revisi undang-undang migas yang didorong komisi energi tersebut. 

Yusof beralasan rapat dengar pendapat itu bersifat tertutup. Dia meminta penjelasan lebih lanjut dikonfirmasi langsung kepada Komisi VII. 

“Pembahasan lagi dalam diskusi tidak boleh dibagikan, ini masih rapat tertutup, biarkan Komisi VII kaji dulu,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong usulan pembebasan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk diadopsi dalam muatan revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas). 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pembebasan PPN dan PPh untuk KKKS bakal ikut memperbaiki sentimen investasi hulu migas di dalam negeri di tengah isu transisi energi saat ini.

 Apalagi, kata Tutuka, paket fiskal dan imbal hasil atau internal rate of return (IRR) dari operasi hulu migas di Indonesia masih dinilai tidak menarik jika dibandingkan dengan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.

“Kalau assume and discharge berlaku berarti [pajak] tidak ditarik pemerintah sudah bersih lah, jadi KKKS tidak dikenakan itu,” kata Tutuka saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (13/12/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper