Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VI DPR RI mempertanyakan identitas Chief Executive Officer (CEO) PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) Indra Azwar selaku pengembang Meikarta yang menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada hari ini, Senin (13/2/2023).
Berdasarkan pantauan Bisnis, belum genap 10 menit agenda tersebut berjalan, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Hendrik Lewerissa menginterupsi dan mempertanyakan posisi Indra Azwar selaku CEO PT MSU.
Adapun, Indra hadir ke Komisi VI DPR bersama Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK), Ketut Budi Wijaya untuk membahas terkait kisruh antara pengembang Meikarta dengan konsumen.
"Kalau ini kan PT MSU badan hukum Indonesia, setahu saya organ Perseroan badan hukum Indonesia itu tidak mengenal CEO. CEO itu entitas asing, ini apa sebenarnya posisi beliau di perusahaan PT MSU?" kata Hendrik, Senin, (13/2/2023).
Hendrik juga mempertanyakan posisi Indra Azwar di PT MSU selaku pengembang Meikarta. Pasalnya, dalam akta pendirian Perseroan disebutkan bahwa yang bertindak ke dalam dan ke luar adalah Direksi. Sementara, menurut Hendrik, Indra tak menyandang posisi tersebut.
"Apakah Bapak direksi, CEO ini direksi atau bukan? Kalau bukan direksi, berarti bapak tidak dalam posisi merepresentasikan perusahaan ke luar apalagi berhadapan dengan parlemen," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade, mengatakan bahwa sepengetahuannya, Presiden Direktur PT MSU adalah Reza Chatab, sedangkan Indra disebut hanya sebagai Manajer.
"Undangan kami tuh Presiden Direktur. Pertama ya, Bapak sudah mangkir sekali, waktu kita undang Presdir Meikarta, hari ini kita undang lagi yang dikirim CEO-nya, bukan Presdir Meikarta," ujar Andre.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK), Ketut Budi Wijaya menerangkan bahwa kehadiran Indra merupakan gagasannya. Pasalnya, Indra disebut mengetahui seluk beluk progres di megaproyek Meikarta.
Ketut juga menjelaskan bahwa PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) telah menunjuk Indra Azwar untuk mengemban jabatan sebagai CEO PT MSU.
"Ini memang usulan dari saya selaku Presdir LPCK, karena saya pikir dengar pendapat ini lebih banyak menyangkut hal-hal yang praktis di lapangan dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah Pak Indra Aswar, memang di lapangan Pak Indra yang menangani termasuk keluhan-keluhan dari pembeli atau konsumen" jelas Ketut.
Lebih lanjut, Ketut menerangkan bahwa awalnya, LPCK adalah pemilik 49 persen saham dari PT MSU, sedangkan 51 persen lainnya merupakan konsorsium dari perusahaan China, Hong Kong dan Singapura. Namun, konsorsium tersebut menghilang sejak PKPU diterbitkan.
Ketut mengungkapkan bahwa untuk memastikan proyek Meikarta tetap berjalan, LPCK telah menyuntikkan dana sebesar Rp4,5 triliun.
"Karena yang konsorsium terus terang telah menghilang pak, jadi kami tidak bisa mengharapkan lagi untuk mereka kembali mengerjakan proyek ini, sejak PKPU dari LPCK kami membantu inject dana Rp4,5 triliun," ungkapnya.