Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Masih Godok Pajak Karbon, Ini Tanggapan Pengusaha

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan aturan pajak karbon masih disiapkan. Begini tanggapan pelaku usaha.
Ilustrasi pajak karbon/ Dok. Canva
Ilustrasi pajak karbon/ Dok. Canva

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai implementasi pajak karbon akan menambah beban perusahaan. Pasalnya, pajak karbon menjadi bagian kebijakan yang bersifat disinsentif.

Kendati demikian, Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani menyebut dunia usaha harus selalu siap dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik dalam bentuk insentif maupun disinsentif fiskal. Menurutnya, yang perlu disoroti adalah sisi pemerintahnya. 

“Kalau pemerintah mempercepat penerapan pajak karbon, maka pemerintah mengedepankan fungsi pajak sebagai budgetair. Tetapi kalau kembali menunda, berarti pemerintah lebih mengedepankan aspek regulerend, sebagai aspek pengatur ekonomi,” kata Ajib kepada Bisnis, Minggu (12/2/2023).

Lebih lanjut, Ajib menuturkan, dari sisi regulasi, pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk melakukan ekstensifikasi pajak untuk objek pajak karbon ini. Sedangkan dari sisi budgetair, pada 2023 ini pemerintah ditargetkan untuk mencapai penerimaan dari sisi perpajakan lebih dari Rp2.021 triliun.

Berdasarkan amanat Undang-undang No.7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pajak karbon sejatinya mulai diterapkan pada 1 April 2022, bersamaan dengan naiknya pajak penghasilan (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Lantaran roadmap pajak karbon masih belum rampung, penerapan pajak karbon kemudian diundur menjadi 1 Juli 2022. 

Namun, hingga saat ini belum ada kepastian kapan pajak karbon bakal diterapkan di Indonesia. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara kala itu menjelaskan, target pajak karbon adalah net zero emissions (NZE) atau menekan emisi gas buang hingga nol. Dengan target besar ini, pemerintah tidak bisa terburu-buru untuk menerapkan pajak karbon.

“Jadi banyak infrastruktur yang perlu disiapin. Pajak karbon itu bukan sekedar ada emisi terus dipajakin. Jadi dia itu adalah suatu mekanisme untuk memenuhi kita bisa mendapatkan NZE. Jadi kami perlu siapin infrastrukturnya secara komplit, nah itu perlu dipersiapkan,” katanya usai menghadiri Konferensi Pers: Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 di kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).

Terbaru, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, pihaknya sampai saat ini masih menyiapkan sistem pajak karbon. Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam akun Instagram resmi miliknya @smindrawati.

“Kementerian keuangan berkomitmen terus menggunakan APBN sebagai instrumen fiskal dalam pengarusutamaan isu ini. Salah satunya adalah melalui pajak karbon yang sedang disiapkan. Juga, Mekanisme Transisi Energi [ETM] harus terus berjalan,” tulisnya, dikutip Minggu (12/2/2023). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper