Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Karbon Wujud Indonesia Serius Turunkan Emisi, Kok Belum Mulai?

Pemerintah tak kunjung menerapkan aturan pajak karbon. Padahal, kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah Indonesia turunkan emisi.
Ilustrasi pajak karbon/ Dok. Canva
Ilustrasi pajak karbon/ Dok. Canva

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia tak kunjung menerapkan pajak karbon, lantaran tertunda hingga dua kali pada 2022, dengan alasan masih memerlukan waktu dalam peramuan kebijakan. 

Research Director Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Berly Martawardaya mengungkapkan meski tidak mengetahui pasti soal penundaan hingga 2023 tersebut. Namun, dirinya melihat bahwa rencana tersebut menjadi wujud keseriusan Indonesia dalma menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). 

“Saya tidak tahu apa yang jadi alasan penundaaan pemberlakuan pajak karbon. Tetapi ini adalah salah satu ujian kredibilitas dan keseriusan Indonesia dalam ekonomi hijau dan turunkan emisi,” ujarnya, Minggu (12/2/2023). 

Meski demikian, dia menilai pemerintah Indonesia harus memberikan bukti nyata, tidak hanya sekadar yang dijanjikan. 

Seperti halnya pada Presidensi Indonesia G20 lalu yang menggaungkan ekonomi hijau, namun belum juga diterapkan hingga saat ini. 

“Jangan ketika jabat Chair G20 lalu, Indonesia janjikan perubahan kebijakan. Namun, setelah event selesai lalu tidak dilaksanakan,” sambungnya. 

Apalagi, lanjutnya, dalam rencana tahap I penerapan pajak karbon tersebut, hanya menyasar pembangkit listri tenaga uap (PLTU) yang dalam kendali pemerintah sebagai  pemegang saham tunggal PLN, yang merupakan pembeli listrik ke IPP (Indpendent Power Producer). 

Pajak karbon sendiri telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021 dalam Rapat Paripurna DPR.

Sebagai tahap awal, pajak karbon akan diterapkan pada sektor PLTU batubara dengan menggunakan mekanisme pajak berdasarkan pada batas emisi (cap and tax). Tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan. 

Dalam mekanisme pengenaannya, wajib pajak dapat memanfaatkan sertifikat karbon yang dibeli di pasar karbon sebagai pengurangan kewajiban pajak karbonnya. Tujuan utama dari pengenaan pajak karbon adalah mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.

Adapun, pemerintah telah menunda dua kali penerapan pajak karbon. Semula rencana penerapan pada April 2022, namun batal dengan alasan belum selesai menetapkan aturan teknis dari kebijakan pajak karbon sehingga penerapan pajak karbon ditunda hingga Juli. 

Nyatanya, pemerintah batal menerapkan pada Juli 2022 dan kembali menundanya hingga waktu yang belum ditentukan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Kementerian Keuangan masih dalam proses penyiapan kebijakan penerapan pajak karbon dan akan mengawal isu perubahan iklim melalui APBN.  

“Kementerian keuangan berkomitmen terus menggunakan APBN sebagai instrumen fiskal dalam pengarusutamaan isu ini. Salah satunya adalah melalui pajak karbon yang sedang disiapkan. Juga, Mekanisme Transisi Energi [ETM] harus terus berjalan,” tulisnya dalam unggahan @smindrawati, Minggu (12/2/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper