Bisnis.com, SOLO - Simak cara membeli MinyaKita terbaru 2023. Apakah harus menunjukkan KTP?
Seperti diketahui, isu tentang MinyaKita kembali viral belakangan ini karena aturan terbaru yang telah dibuat oleh pemerintah.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan terbaru terkait pembelian minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan MinyaKita dari pengecer kepada konsumen.
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag menyatakan penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MinyaKita.
Lebih lanjut, surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini menyebutkan bahwa penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram.
Sebelumnya, muncul wacana jika pembelian MinyaKita harus menyertakan KTP. Lalu bagaimana kelanjutan wacana tersebut?
Baca Juga
Cara membeli MinyaKita:
Bagi yang ingin membeli MinyaKita, masyarakat tak perlu menyertakan KTP. Hal tersebut lantaran kebijakan yang satu ini batal.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas telah mengatakan jika pembelian MiyaKita tidak perlu menyertakan KTP karena dianggap repot.
"Nggak ya, itu repot," kata Zulhas belum lama ini.
Meski demikian, ada satu kebijakan yang wajib dipahami oleh masyarakat. Kebijakan tersebut berkaitan dengan jumlah pembelian maksimal MinyaKita yang dibatasi 2 liter per harinya.
Pemerintah berharap agar masyarakat mematuhi kebijakan terbaru soal pembelian MinyaKita ini.
"Sekarang saya tambahin aja 2 liter dipasang tiap pasar nanti pembeli hanya 2 liter atau 2 botol," jelasnya.