Bisnis.com, SOLO - Berikut ini adalah informasi tentang iruan BPJS Kesehatan yang berlaku setelah muncul kabar kebijakan penghapusan kelas BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menghapus kelas rawat inap dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Program tersebut nantinya diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang telah mulai diuji coba dan akan diterapkan pada 2025.
Sebelumnya, kelas non intensif dibagi menjadi empat yakni kelas 1, kelas 2, kelas 3, dan VIP. Jumlah kamar yang tersedia berbeda-beda berdasarkan kelas.
Mengacu pada viralnya kabar ini, masyarakat tentu bertanya-tenya tentang iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini.
Dari penelusuran Bisnis.com, sejauh ini jumlah iuran yang dibebankan kepada masyarakat yang ikut program BPJS Kesehatan belum berubah.
Baca Juga
Berikut ini adalah informasi tentang iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini:
1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.