Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNS Pemda Full Senyum, Sri Mulyani Tambah Anggaran DAU 2023 jadi Rp396 Triliun

Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran untuk dana alokasi umum (DAU) dalam APBN 2023 sebesar Rp396 triliun, naik 4,7 persen dari realisasi tahun lalu.
Foto gambar mata uang rupiah dengan nominal Rp100.000. - Bloomberg/Brent Lewin
Foto gambar mata uang rupiah dengan nominal Rp100.000. - Bloomberg/Brent Lewin

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran untuk dana alokasi umum (DAU) dalam APBN 2023 sebesar Rp396 triliun, naik 4,7 persen setara Rp18 triliun dari realisasi 2022. 

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Luky Alfirman mengungkapkan pada 2023 DAU terbagi menjadi dua pos, yaitu untuk yang tidak ditentukan penggunaannya dan ditentukan penggunaannya. 

“DAU sudah dibagi, ada bagian yang tidak ditentukan penggunaannya, Rp286,7 triliun, kemudian yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp109,2 triliun. Jadi totalnya alokasi DAU pada APBN 2023 sebesar Rp396 triliun,” paparnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR dengan DJPK, Rabu (8/2/2023). 

Pada dasarnya, kehadiran DAU bertujuan untuk penguatan keuangan daerah Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) 

Pada bagian DAU yang ditentukan penggunaannya, untuk meningkatkan layanan publik daerah di bidang pendidikan (Rp40 triliun), kesehatan (Rp26 triliun), dan pekerjaan umum (Rp15 triliun), serta mendukung pendanaan kelurahan (Rp1,6 triliun). Selain itu DAU juga akan digunakan untuk pengganjian formasi PPPK sebesar Rp25,7 triliun. 

“Kami sudah buat aturan petunjuk teknis dalam bentuk PMK (peratuan menteri keuangan) sehingga mudah-mudahan Pemda bisa menjalankan ini dengan sebaik-baiknya,” tambahnya. 

Adapun, realisasi DAU 2022 mencapai 100 persen atau sebesar Rp378 triliun. Anggaran tersebut dialirkan untuk mendukung pengangkatan PPPK yang menjadi bagian dari pemenuhan belanja wajib minimal 25 persen dana transfer umum (DTU). 

Sebesar Rp673,36 miliar DAU digunakan untuk penggantian biaya percepatan pelaksanaan vaksinasi oleh TNI/Polri dan BKKBN 2021. 

Pada 2022, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan penggunaan minimal 2 persen DAU untuk dukungan program perlindungan sosial dalam rangka mengantisipasi dampak inflasi. 

“Kami berhadapan dengan kenaikan harga BBM di September, sehingga ada kebijakan untuk mengalokasikan pengunan 2 persen DTU pada 3 bulan terakhir 2022,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper