Bisnis.com, JAKARTA - Crazy Rich atau para konglomerat diminta mulai memperhatikan regenerasi penerus bisnisnya termasuk pengurusan pajak perusahaan keluarga.
Senior Advisor TaxPrime Muhamad Fajar Purtanto mengingatkan 95 persen bisnis di Indonesia dimiliki para individu pribadi dan keluarga. Menurutnya sudah usai era penghindaran terhadap perpajakan yang sering dilakukan perusahaan keluarga. Apalagi, teknologi otomasi dalam perpajakan kini sangat nyaman bagi pebisnis mana pun.
Advisor TaxPrime Suharno menerangkan hampir 90 persen bisnis di Indonesia milik pribadi atau keluarga. Sifat bisnis jenis ini cenderung tidak mengelola aspek perpajakannya, baik karena alasan abai, tidak memiliki literasi memadai, atau secara sengaja menghindarkannya.
Padahal, agar bisnis yang biasa disebut sebagai “Family Office” ini dapat berkembang, kepatuhan pada aturan perpajakan menjadi bagian keberlangsungan bisnis sekaligus terjaminnya pengelolaan dan tongkat estafet bagi generasi berikutnya.
“Akhir-akhir ini, Generasi Z yang masuk kalangan ‘crazy rich’ semakin banyak. Mereka harus memperhatikan pertumbuhan bisnis sekaligus mempersiapkannya bagi anak-anak mereka di masa depan. Kelak mereka tidak hanya meninggalkan harta, tapi juga kewaiban pajak,” ungkapnya dalam keterangan, Minggu (5/2/2023).
Terkait mitigasi risiko perusahaan, Transfer Pricing Compliance and International Tax Advisor TaxPrime Bayu Rahmat Rahayu mengungkapkan bahwa mitigasi risiko paling memungkinkan apabila sudah dapat mengidentifikasi risiko.
Baca Juga
Dalam konteks Transfer Pricing berada ditempat mereka melakukan usaha. Cara mencegah risiko terjadi adalah menyiapkan planning dan berdiskusi dengan Ditjen Pajak untuk mengajukan Advance Pricing Agreement (APA).
TaxPrime adalah konsultan pajak yang berdiri tahun 2012 dengan pertumbuhan terpesat di Indonesia. TaxPrime memiliki lebih dari 200 advisor, di mana 26 di antaranya memiliki pengalaman sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menduduki berbagai posisi. Dua dari 26 advisornya adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Indonesia, pejabat tertinggi di otoritas pajak Indonesia.