Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beredar 2 Tahun, Uang Pecahan Rp75.000 Sudah Ada yang Dimusnahkan

Uang pecahan Rp75.000 terbit pada 2020 sebagai edisi khusus uang peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia.
Warga memperlihatkan uang lembar pecahan Rp75.000 usai melakukan penukaran di Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia (KPw BI) Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/8/2020). Bisnis/Rachman
Warga memperlihatkan uang lembar pecahan Rp75.000 usai melakukan penukaran di Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia (KPw BI) Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/8/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah uang pecahan Rp75.000 yang beredar sejak 2020 dimusnahkan oleh Bank Indonesia atau BI, bersama uang dalam pecahan-pecahan lainnya.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/2023 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022, BI berwenang melakukan pemusnahan dalam rangka pengelolaan uang. Bank sentral memusnahkan uang yang tidak layak edar dan sudah tidak berlaku.

BI menetapkan bahwa rupiah tidak layak edar adalah uang yang lusuh, cacat, dan rusak sehingga perlu dimusnahkan. Uang yang sudah tidak berlaku adalah uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, sehingga bukan lagi menjadi alat pembayaran yang sah.

"Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan uang rupiah sehingga tidak menyerupai uang rupiah," tulis Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam aturan itu, dikutip Bisnis pada Sabtu (4/2/2023).

Total uang yang dimusnahkan Bank Indonesia pada 2022 mencapai Rp189,14 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp189,13 triliun uang kertas dan Rp13,86 miliar uang logam.

Uang kertas yang dimusnahkan terdiri dari berbagai pecahan, dengan yang terkecil adalah uang Rp500 satu bilyet atau satu lembar. Pecahan terbesar yang dimusnahkan adalah Rp100.000, yakni sebanyak 895,4 juta bilyet atau lembar dengan total nilai Rp89,5 triliun.

Ternyata, terdapat uang pecahan Rp75.000 yang dimusnahkan BI pada 2022. Total terdapat 460 bilyet atau lembar uang pecahan itu, sehingga totalnya senilai Rp34,5 juta.

Uang pecahan Rp75.000 merupakan edisi khusus, yakni uang peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia. Uang yang bergambar proklamator Sukarno Hatta, pengibaran bendera, gunungan, dan berbagai motif kain itu diterbitkan pada 2020.

Pemusnahan uang rupiah logam pun mencakup berbagai pecahan, baik pecahan Rp500 dengan jumlah keping terbanyak, hingga koin Rp5 yang menjadi pecahan terkecil pada pemusnahan 2022.

Peraturan mengenai pemusnahan uang rupiah 2022 ditetapkan oleh Perry pada 26 Januari 2023 dan berlaku pada tanggal tersebut. Artinya, BI sudah dapat memusnahkan uang-uang tersebut, termasuk pecahan Rp75.000 yang baru berusia dua tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper