Bisnis.com, JAKARTA- Direktur Perum Bulog Budi Waseso alias Buwas mengungkapkan adanya mafia beras yang membuat harga kebutuhan pokok masyarakat Indonesia itu terus menerus tinggi beberapa bulan terakhir ini. Padahal, Bulog sejak awal tahun 2023 hingga saat ini sudah menggelontorkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebesar 209.000 ton ke seluruh Indonesia.
Dilansir Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Sabtu (4/2/2023) harga beras di rata-rata pasar tradisional naik 0,15 persen jadi Rp13.300 untuk kualitas premium dan beras medium naik 0,17 persen jadi Rp11.660 per kg.
Saat sidak kemarin ke Gudang pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jumat (3/2/2023), Buwas pun menemukan dua pedagang yang diduga melakukan penyelewengan terhadap beras Bulog. Berdasarkan pantauan Bisnis tersebut, Buwas menyidak kurang lebih tiga gudang.
Dari tiga gudang tersebut, dua di antaranya diduga melakukan pengemasan ulang ukuran 50 kilogram (kg), beras diecer menjadi 5 kg, dan pengoplosan beras Bulog dengan merek lain. Buwas, dalam kesempatan itu mengambil barang bukti, di antaranya sampel beras dan kemasan beras 5 kg.
Tumpukan beras itu terdiri dari merek Induk Ayam, Lumbung Rejeki, dan beras milik Bulog. Selain itu ditemukan pula sejumlah karung beras kosong kemasan 50 kg. Buwas pun menduga karung beras yang kosong itu dipakai sebagai wadah untuk mencampurkan beras bulog premium dengan merek lain. Hal ini ia nilai sebagai praktik mafia beras.
"Ini kan karung beras komersil premium. Bisa jadi mereka mindahin dari karung Bulog ke karung yang mereknya beda. Ini salah satu buktinya ada banyak kemasan," ujar Buwas saat di lokasi.
Baca Juga
Buwas mengatakan jika beras dipindahkan ke karung merek lain juga telah melanggar pidana, yakni pidana pemalsuan. Apalagi, jika ada beras Bulog yang dicampur dengan beras merek lainnya dan dijual secara komersial.
“Berapapun kita gulirkan enggak ada manfaatnya, karena harga tetap tinggi, dari Bulog beli Rp8.800. Dipindahkan ke karung premium merek lain langsung disahkan Rp12.000 perkg. Tetapi kan itu sudah pelanggaran," ujar Buwas yang terlihat sedikit kesal.
Menurut Buwas pemilik Gudang Beras Cipinang tidak boleh menjual beras dengan ukuran eceran. Pemilik gudang harus menjual beras Bulog dengan ukuran 50 kg.
"Ini bukti-bukti ini akan saya bawa ke Satgas Pangan. Tidak boleh dijual 5 kg, harus 50 kg karena ini pasar induk," ujar eks Kabareskrim Polri itu.
Sementara itu, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo mengungkapkan pihaknya sejatinya mengimbau kepada para pedagang Pasar Induk Cipinang agar tidak melakukan penyelewengan.
"Pedagang di sini total ada 120 pedagang dan tadi keliling ada dua temuan pedagang yang tak sengaja ditemukan bandel. Saat inspeksi ketauan itu jadi tanggung jawab mereka pribadi. Tentu saja tidak lanjut nanti kalau ke ranah pidana dia harus menanggung pidana itu," ujarnya
Dia menyampaikan jika pedagang harus menjual beras dari Pasar Induk Cipinang dengan ukuran 50 kg. "Mereka sudah mau menjadi distributor Food Station mereka sudah menandatangani surat pernyataan beras ini milik negara yang didistribusikan melalui Bulog. Temuan tadi konsepnya sama nanti akan diserahkan ke Satgas Pangan," tuturnya.