Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Beleid tersebut mengatur hak keuangan dan fasilitas untuk Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN. Hak tersebut diberikan selama menjalankan tugasnya di IKN Nusantara.
Aturan tersebut diterbitkan pada 30 Januari 2023 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pada pasal 2 aturan tersebut disebutkan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
Dikutip dari lampiran aturan tersebut, komponen penghasilan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat yang meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan beras, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.
Berdasarkan komponen tersebut, hak keuangan yang diterima oleh Kepala Otorita IKN adalah Rp172,71 juta, sedangkan hak keuangan Wakil Kepala Otorita IKN adalah Rp155,18 juta.
Selain komponen dan besaran hak keuangan, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN masih menerima fasilitas lainya berupa dana operasional sebesar Rp178 juta untuk kepala Otorita IKN dan Rp145 juta untuk Wakil Kepala Otorita IKN.
Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 8O persen secara lumpsum dan sebesar 2O persen untuk dukungan operasional lainnya. Lantas, apa saja tugas Kepala Otorita IKN dan wakilnya?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara disebutkan bahwa Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Adapun, Kepala Otorita IKN mempunyai tugas memimpin pelalsanaan tugas dan fungsi Otorita IKN, sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN mempunyai tugas membantu Kepala Otorita IKN dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Otorita IKN dan wakilnya bertanggung jawab langsung kepada presiden. Kepala Otorita IKN dan wakilnya dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.
Saat ini, posisi Kepala Otorita IKN diisi oleh Bambang Susantono yang dikenal sebagai seseorang yang memiliki pengalaman cukup panjang di bidang infrastruktur. Kariernya di bidang infrastruktur dimulai dengan menjadi seorang pegawai negeri sipil di lembaga pemerintahan yang kala itu masih disebut Departemen Pekerjaan Umum yang kini telah berubah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sepak terjang Bambang di bidang pemerintahan juga tercatat telah malang melintang mulai dari Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada periode 2007-2010, Wakil Menteri Perhubungan periode 2010-2014, dan Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan pada 2014.
Sementara itu, posisi Wakil Kepala Otorita IKN oleh Dhony Rahajoe, seorang petinggi Sinar Mas Land dengan jabatan terakhirnya sebagai Managing Director President Office Sinar Mas Land.
Donny juga tercatat sebagai Anggota Badan Pembina Yayasan Institut Teknologi Sains Bandung (ITSB), yayasan milik Sinar Mas Land yang menggagas perguruan tinggi ITSB. Dia sempat memperoleh penghargaan Top Leader on CSR Commitment pada 2017.