Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dear Wajib Pajak, Begini Cara Lapor SPT Tahunan di Situs DJP Online

Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak telah dibuka. Berikut ini cara pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui situs djponline.pajak.go.id.
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuka pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan bagi wajib pajak. Berikut ini cara pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui situs web djponline.pajak.go.id.

Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh).

Masa pelaporan SPT Tahunan untuk satu tahun pajak berjalan akan dibuka maksimal hingga 31 Maret 2023 (Wajib Pajak Orang Pribadi/WP OP) atau 30 April 2023 (Wajib Pajak Badan).

Seperti diketahui, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Untuk memudahkan wajib pajak, DJP Kemenkeu menyarankan agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form via situs djponline.pajak.go.id.

Berikut ini cara pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui djponline.pajak.go.id:

  • Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
  • Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  • Setelah berhasil login, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan
  • WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
  • Pilih status SPT, atau pembetulan
  • Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
  • Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
  • Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
  • Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
  • Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
  • Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
  • Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
  • Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya submit SPT
  • Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper