Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka suara soal kasus bentrok antarkaryawan di perusahaan smelter bijih nikel PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI), Morowali Utara, pada 14 Januari lalu.
“Tidak usah salahkan siapa-siapa. Kita cari solusinya yang terbaik, kita evaluasi diri saja,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Dia menyatakan Kementerian Investasi telah mengirimkan tim untuk mengungkap penyebab permasalahan tersebut. Bahlil juga menyayangkan kejadian itu dapat terjadi dan menilai kasus tersebut bisa diselesaikan dengan memperlakukan seluruh elemen secara adil.
“Apalagi sudah melibatkan ribuan orang dan kalau saya ditanyakan bagaimana, kita harus berlaku adil. Adil bagi karyawan, investor, dan negara karena ketiganya harus berdampak yang baik dari kehadiran sebuah investasi,” pungkasnya.
Dia menekankan pemerintah Indonesia tidak memberikan perlakuan berbeda dan memiliki aturan spesifik bagi para investor dari negara mana pun. Menurutnya, Indonesia memiliki asas politik dan ekonomi bebas aktif sehingga tak ada negara yang dapat mengintervensi pemerintah.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mengungkap aksi demonstrasi dan bentrokan yang menewaskan seorang tenaga kerja lokal dan asing berawal dari minimnya keterbukaan pihak manajemen GNI kepada pekerja.
Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar mengatakan PT GNI telah melanggar norma kerja dan tidak patuh terhadap hukum positif ketenagakerjaan yang ada. Perusahaan diklaim tertutup dan sulit diakses pihak luar seperti dinas tenaga kerja setempat.
“Ketertutupan manajemen PT GNI menjadi faktor utama sehingga terjadi pelanggaran hak normatif pekerja di tempat kerja, dan Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Tengah tidak bisa melakukan pengawasan dan penegakkan hukum atas pelanggaran tersebut,” kata Timboel.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mulai mengumpulkan data ke PT GNI terkait dengan kejadian bentrok pekerja. Pengumpulan data dilakukan Tim Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial.
Langkah tersebut bertujuan memperoleh informasi mendalam terkait dengan pemicu kerusuhan pekerja di PT GNI, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan.
Bentrok antarkaryawan di PT GNI yang menyebabkan 2 orang meninggal itu terjadi pada Sabtu (14/1). Hal ini dipicu sejumlah tuntutan pekerja terkait dengan tidak adanya penerapan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pekerja meminta agar PT GNI memberikan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap saat bekerja, memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter, dan memperjelas hak-hak pekerja yang sudah meninggal akhir tahun lalu akibat kecelakaan kerja.