Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Asean Trade in Services Agreement atau Persetujuan Perdagangan Jasa Asean yang telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah negara-negara anggota Asean pada 7 Oktober 2020 lalu di Manila, Filipina.
Pengesahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3/2023 tentang Pengesahan Asean Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa Asean).
“Mengesahkan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara-Negara Anggota ASEAN pada tanggal 7 Oktober 2020 di Manila, Filipina,” bunyi pasal 1 ayat (2), dikutip Senin (23/1/2023).
Dengan disahkannya Persetujuan Perdagangan Jasa Asean maka, Indonesia per 16 Januari 2023 sudah bisa melaksanakan persetujuan tersebut.
Sebagai informasi, Persetujuan Perdagangan Jasa Asean terdiri dari enam bagian. Persetujuan tersebut bertujuan untuk memperkuat hubungan ekonomi dan memberikan peluang lebih besar untuk pembangunan ekonomi.
Selain itu, adanya persetujuan ini juga bertujuan untuk meningkatkan perdagangan dan investasi di bidang jasa dan menciptakan pasar dan skala ekonomi yang lebih besar, serta mengurangi hambatan perdagangan dan investasi pada bidang jasa dan menciptakan lingkungan bisnis yang bisa diprediksi.
Baca Juga
Persetujuan ini juga diharapkan bisa memperkecil kesenjangan pembangunan antara negara-negara anggota guna mencapai pembangunan sosial ekonomi yang lebih adil, seimbang, dan berkelanjutan.
Adapun persetujuan tersebut tidak berlaku untuk jasa-jasa yang disediakan dalam pelaksanaan otoritas pemerintah di dalam wilayah masing-masing negara anggota, undang-undang, peraturan, atau persyaratan yang mengatur pengadaan jasa oleh lembaga pemerintah yang membeli keperluan pemerintah dan tidak bertujuan untuk dijual kembali secara komersial atau bertujuan untuk digunakan dalam penyediaan jasa-jasa untuk penjualan komersial.
Lalu, cabotage, subsidi dan hibah, hak lalu lintas udara, meskipun diberikan, atau jasa-jasa yang terkait langsung dengan pelaksanaan hak lalu lintas, serta jasa transportasi udara kecuali jasa transportasi udara tambahan.
“Persetujuan ini berlaku untuk tindakan oleh negara-negara anggota yang memengaruhi perdagangan jasa,” bunyi persetujuan tersebut.