Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Hotel (PHRI) Harap Tak Ada PPKM Lagi

PHRI berharap pemerintah tak lagi menerapkan PPKM lantaran kebijakan ini dinilai sebagai hantu bagi sektor pariwisata.
PHRI berharap pemerintah tak lagi menerapkan PPKM lantaran kebijakan ini dinilai sebagai hantu bagi sektor pariwisata.
PHRI berharap pemerintah tak lagi menerapkan PPKM lantaran kebijakan ini dinilai sebagai hantu bagi sektor pariwisata.

Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) tak mempermasalahkan kebijakan pemerintah yang membebaskan turis China untuk datang ke Indonesia, saat virus Covid-19 varian baru BF.7 merebak di negara tersebut.

Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menyampaikan, PHRI akan mengikuti kebijakan yang diambil pemerintah, lantaran mereka percaya pemerintah lebih paham terhadap kondisi negara.

“Terserah pemerintah ajalah, kita percaya” kata Sutrisno dalam konferensi pers, dikutip Rabu (18/1/2023).

PHRI mengakui, sebetulnya mereka cukup takut dengan penyebaran virus baru tersebut. Namun mereka berharap, pemerintah tak lagi menerapkan PPKM lantaran kebijakan ini dinilai sebagai hantu bagi sektor pariwisata.

Oleh karena itu, Sutrisno berharap masyarakat Indonesia tetap menjalankan protokol kesehatan guna mencegah varian baru menyebar di Indonesia.

“Saya kira kita harapkan, kita tidak ingin PPKM diterapkan kembali tetapi kita juga ingin menjaga jangan sampai varian-varian baru masuk dengan cara kita taat prokes,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah tidak memberlakukan aturan khusus bagi wisman China yang akan ke Indonesia. Kendati demikian, pemerintah tetap memberlakukan prokes bagi para wisman.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengatakan, pemerintah akan menerapkan aturan yang sebelumnya diterapkan selama masa pandemi Covid-19. 

“Telah kita koordinasikan dengan Kemenkes, Satgas Covid, kita menyambut wisatawan dari China dengan karpet merah. Tentunya dalam bingkai protokol kesehatan yang telah kita terapkan dan sanggup mengendalikan pandemi Covid ini,” kata Sandi dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (9/1/2023).

Adapun kebijakan yang diterapkan untuk wisman akan mengikuti aturan yang sudah ada, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 25/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

Mengacu pada SE Nomor 25/2022, berikut ketentuan prokes umum bagi PPLN:

PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan dokumen kedatangan perjalanan luar negeri ke Indonesia. Dokumen tersebut antara lain kartu/sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 sebanyak dua kali minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal. 

Setelah pemeriksaan dokumen, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR.

PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

PPLN yang melakukan pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 3, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan setelah melakukan pengambilan sampel pemeriksaan konfirmasi RT-PCR dan wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. menunggu hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR di kamar hotel, kamar penginapan, atau tempat tinggal; dan

b. tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

Dalam hal pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam angka 3 menunjukkan hasil positif, terhadap PPLN dilakukan isolasi/perawatan sesuai dengan mekanisme tindak lanjut kasus positif.

Dalam hal pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam angka 3 menunjukkan hasil negatif, PPLN diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper