Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSPN: Gesekan Tenaga Kerja Asing dan Lokal Bukan Hal Baru di Proyek Smelter

KSPN ungkap kasus bentrokan tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal sering terjadi di proyek smelter
Bentrokan pekerja PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Sabtu (14/1/2023) - Dok. Twitter.
Bentrokan pekerja PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Sabtu (14/1/2023) - Dok. Twitter.

Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) membeberkan bentrokan antara tenaga kerja Indonesia (TKI) dan tenaga kerja asing (TKA) sering terjadi, khususnya di proyek smelter nikel.

Presiden KSPN Ristadi menyampaikan, dalam hal ini pihaknya menaruh perhatian lebih di proyek smelter PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT OSS di Sulawesi Tenggara, yang disebut satu direksi dengan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI).

Untuk diketahui, kerusuhan aksi demontrasi yang menyebabkan 2 orang tewas pada Sabtu (14/1/2023) lalu itu terjadi antarpekerja di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara yang merupakan bagian dari perusahaan China tersebut.

"Sering [terjadi bentrok TKA-TKI], terutama yang kami concern betul itu di PT VDNI dan PT OSS yang di Sulawesi Tenggara sama di PT GNI itu gesekan antara tenaga lokal dengan TKA itu sering terjadi, bahkan di PT VDNI itu ada yang meninggal, berkelahi satu lawan satu," ujar Ristadi kepada Bisnis, Selasa (17/1/2023).

Ristadi menuturkan, tenaga kerja lokal seringkali mendapatkan perlakuan dan penghinaan keras dari TKA. Namun, selama ini kasus tersebut berujung ditutup dan dianggap sebagai kriminalisasi biasa. Di sisi lain, pihaknya bahkan menilai manajemen melakukan roda usaha dengan gaya dan kultur di Tiongkok.

"TKA asing di prioritaskan dalam segala fasilitas, gaji jauh lebih besar, perlakuannya juga tidak sama. Bahkan, kalau saya boleh bilang ini jangan-jangan kaya gaya-gaya VOC dulu, jadi itu perusahaan-perusahaan asing menggunakan tenaga kerja kita diperlakukan seenaknya," terangnya.

Sementara itu, Rustadi menyebutkan, berdasarkan laporan dari anggota KSPN yang bekerja di PT GNI, selama ini belum ada pengawas ketenagakerjaan yang berhasil melakukan sidak ke dalam perusahaan.

Padahal, merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 8/2021 pasal 1 ayat 16 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah No. 34/2021 tentang penggunaan tenaag kerja asing (TKA) disebutkan bahwa pengawas ketenagakerjaan memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

"Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi beleid tersebut.

Menurut Rustadi, pengawas yang datang tak bisa melakukan sidak dan hanya diperbolehkan memeriksa di area gerbang. Ada banyak alasan yang dikatakan manajemen sehingga pihak pemangku kebijakan tak bisa menembusnya.

"Alasannya harus ada janji dulu dan segala macem. Padahal harusnya nggak begitu, kewenangan dari pengawas itu kan bisa melakukan sidak tanpa memberitahukan, tetapi berhenti sampai gerbang nggak bisa apa-apa," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, adanya aksi demonstrasi yang terjadi beberapa waktu lalu di PT GNI berawal dari tutuntan yang tak kunjung didapatkan oleh pekerja. Beberapa di antaranya, yaitu jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk alat pelindung diri (APD) yang masih minim sehingga seringkali terjadi kecealakaan kerja.

Selain itu, juga terkait dengan dugaan penyimpangan upah, peraturan perusahaan yang tidak ada, persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga pindah tugas karyawan dari PT VDNI ke PT GNI tanpa kontrak kerja yang jelas.

"Dari kasus ini, ratusan anggota kami dikirim ke PT GNI, kami menolak, karena perjanjian kerjanya untuk bekerja di PT BNE dan PT OSS bukan di PT GNI," tegasnya.

Rustadi menerangkan, ada indikasi terkait pengiriman tenaga kerja secara sepihak itu dilakukan bukan untuk mengisi posisi pekerjaan yang kosong, melainkan menggantikan pekerja di PT GNI yang melakukan demonstrasi.

Bantahan Menaker dan PT GNI soal Kericuhan Dipicu Gesekan antara TKA dan TKI

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membantah adanya anggapan bahwa kerusuhan di PT GNI dipicu oleh keberadaan tenaga kerja asing.

Berdasarkan informasi yang diterima Kemenaker, kericuhan disebabkan terkait permasalahan ketenagakerjaan yang dituntut oleh perwakilan SPN. Beberapa di antaranya, yaitu tuntutan soal keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengupahan, dan PHK.

PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) juga membantah adanya tindakan penganiayaan oleh TKA asal China terhadap TKI dalam peristiwa kericuhan akhir pekan lalu itu. 

"Bahwa pemberitaan terkait pemukulan atau penganiayaan oleh tenaga kerja asing asal Tiongkok terhadap tenaga kerja Indonesia yang marak di media, termasuk isu terkait adanya kekerasan terhadap pekerja perempuan di GNI, merupakan hal yang tidak benar. Perusahaan meminta agar publik/masyarakat berhati-hati dalam mengolah informasi atau berita yang beredar, yang simpang siur, yang berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru," tulis direksi PT GNI dalam pernyataan resminya, dikutip Selasa (17/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper