Bisnis.com, JAKARTA- Berawal dari tuntuan jaminan keselamatan pekerja, aksi demonstrasi pekerja di perusahaan tambang nikel, PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah berujung memakan 2 korban jiwa, 1 tenaga kerja lokal dan 1 tenaga kerja asing.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menjelaskan demonstrasi tersebut berawal dari permintaan para pekerja untuk mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk alat pelindung diri (APD) yang masih minim.
"Kami sedang minta ke Menteri Ketenagakerjaan untuk melakukan audit terkait pelaksanaan aturan UU Ketenagakerjaan, mulai dari alat pemenuhan alat-alat K3, karena itu yang nomor 1 tuntutan teman-teman disana," kata Ristadi kepada Bisnis, Selasa (17/1/2023).
Sebagai informasi, pada 22 Desember 2022 lalu, warganet diramaikan dengan ledakan pada smelter nikel milik PT GNI yang menewaskan 2 orang. Dari video yang beredar di media sosial disebutkan bahwa kobaran api berawal dari salah satu tungku yang ada di smelter tersebut meledak.
Akibatnya, ledakan tersebut telah memicu kebakaran hebat yang juga menimbulkan korban jiwa. Api berhembus ke alat berat yang digunakan untuk mengangkut tungku smelter, operator crane tersebut dikabarkan tidak berhasil selamat dalam kejadian tersebut.
Ristadi mengatakan kasus tersebut merupakan salah satu dari kecelakaan yang sering terjadi di smelter tersebut, akibat minimnya APD atau alat pelengkap lainnya.
Baca Juga
"Betul, yang petugas crane itu tidak dilengkapi alat kemananan APD. Oh banyak kecelakaan, ada banyak kejadian yang teman-teman di sana itu di ruang smelternya kurang ventilasi," terangnya.
Di samping itu, Ristadi mengungkap tidak ada kompensasi atas berbagai kecelakaan yang terjadi. Selain perkara K3, pihaknya mengklaim adanya penyimpangan upah, tidak adanya peraturan perusahaan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Atas kondisi tersebut, pihaknya telah melaporkan kondisi tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan meminta audit terhadap PT GNI. Namun, menurut Rustadi, pengawas ketenagakerjaan tidak dapat menembus gerbang perusahaan.
"Memang dari dulu, pengawas ketenagakerjaan sulit untuk melakukan sidak di situ. Jadi memang susah untuk terdeteksi, jadi ini sebetulnya pemerintah dilecehkan sama perusahaan ini," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Didik Supranoto menyampaikan ada 2 korban tewas akibat bentrokan di proyek GNI. Dua korban tewas tersebut masing-masing merupakan seorang tenaga kerja asing (TKA) dan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Korban MD [meninggal dunia] 2 bukan 3. Satu TKA dan satu TKI. TKA dari China, TKI masih dilakukan identifikasi,” kata Didik kepada Bisnis, Senin (16/1/2023).
Didik kemudian mengungkapkan kronologi lengkap bentrokan maut yang terjadi di PT GNI Morowali Utara. Dia menuturkan, kejadian berawal dari adanya unjuk rasa yang digelar oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) di PT GNI pada Sabtu (14/1/2023) pukul 06.00 WITA.
Lokasi unjuk rasa dilakukan di dua tempat, yakni Pos 4 PT GNI dan Pos 5 PT GNI. Aksi unjuk rasa tersebut dipicu oleh tidak adanya kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan pada Jumat (13/1/2023), antara SPN PT GNI, Disnakertrans Kabupaten Morowali Utara, dan pihak perusahaan PT GNI maupun PT SEI.
Imbas dari aksi unjuk rasa tersebut, terjadi kemacetan di sekitar akses jalan perusahaan dan sebanyak 300 orang karyawan PT GNI maupun PT SEI dikabarkan melakukan aksi mogok kerja.
Dalam aksinya, para pekerja menyampaikan 8 tuntutan. Atas delapan tuntutan tersebut, Didik menyampaikan, pihak perusahaan pada dasarnya menyetujui tujuh dari delapan tuntutan yang diajukan karyawan.
Adapun, untuk tuntutan di poin keenam atau poin f, pihak perusahaan mengaku masih menunggu pelaksanaan mediasi Disnaker. Namun, pada Sabtu (14/1/2023), sekitar pukul 19.40 WITA, terjadi aksi anarkis di area jalan masuk Pos 4 PT GNI oleh karyawan dengan jumlah massa sekitar 500 orang.
Aksi tersebut berujung pelemparan serta pengrusakan di area jalan masuk Pos 4 PT GNI. Aksi anarkis tersebut bermula dari pihak security yang menghalang jalan masuk Pos 4 sehingga memicu adanya perlawanan dan melakukan pelemparan terhadap pihak security serta merusak fasilitas kantor PT SEI dan PT GNI.
Kemudian pukul 20.15 WITA, massa berhasil menerobos pintu masuk Pos 4 PT GNI dan langsung menuju mes karyawan yang berada di belakang pos 4 serta melakukan pembakaran sebuah mes dengan menggunakan sebuah bensin yang menyebabkan bangunan mes terbakar.
Pada waktu yang bersamaan, aparat keamanan TNI/Polri berhasil memukul mundur massa. Lalu sekitar pukul 20.50 WITA, bentrokan kembali terjadi di area smelter 1 PT GNI.
Penyebab terjadinya bentrok karena adanya karyawan divisi Dump Truck PT GNI yang awalnya ingin bekerja tetapi kemudian berkumpul di parkiran Dump Truck untuk melakukan aksi mogok kerja.
“Saat kembali dilakukan pengawalan oleh unit Patroli Polres Morowali Utara, ada karyawan divisi dump truck PT GNI yang tidak mengikuti pengawalan dan melintas di area smelter 1 PT GNI. Bentrok tersebut mengakibatkan 3 orang karyawan divisi dump truck mengalami luka dibagian badan dan 3 unit kendaraan R2 dirusak,” jelas Didik.
Aksi kejar mengejar dan saling lempar pun terjadi dan menelan dua korban jiwa, masing-masing merupakan TKA dan TKI. Kedua korban sudah dievakuasi oleh pihak keamanan ke klinik PT SEI dan PT GNI.
Aksi baru bisa dilerai sekitar pukul 21.10 WITA. Pada pukul 22.00 WITA, karyawan PT GNI yang diperkirakan berjumlah 500 orang menuju ke mess karyawan dan melakukan aksi pembakaran terhadap 5 unit kendaraan jenis loader dan 4 unit kendaraan R12 mobile crane.
Adapun, lokasi pembakaran berdampingan dengan mes pelangi yang dihuni oleh karyawan perempuan sehingga pihak keamanan mengevakuasi karyawan perempuan.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 23.50 WITA, para karyawan PT GNI bergeser menuju mess PLTU. Namun, dihadang oleh pihak keamanan TNI/Polri menggunakan mobil taktis. Sekitar pukul 02.00 WITA, massa kemudian membubarkan diri ke tempat masing-masing.
“Saat ini perusuh berjumlah 69 orang dan BB diamankan di Mapolres Morut untuk dimintai keterangan,” jelas Didik.